22 Tahun KPPU: Persaingan Usaha yang Sehat Wujudkan Indonesia Hebat

Jakarta, Respublika – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memasuki usia 22 tahun tepat pada 7 Juni 2022.

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) KPPU yang mengangkat tema “Persaingan Usaha dan Kemitraan Sehat, Indonesia Bangkit Lebih Hebat” dihadiri oleh Para Dewan Pakar KPPU Jimly Assiddiqie dan M. Nawir Messi, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Mulyo Hadi Purnomo, Plt. Deputi Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Maryanto, dan Deputi Pengkajian dan Penginderaan Dewan Ketahanan Nasional Laksda TNI Gregorius Agung W.D. M.T.r. (Han), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Komisioner KPPU yang terhubung secara luring maupun daring.

Ketua KPPU, Ukay Karyadi mengatakan, 22 tahun ini menjadi momentum bangkitnya KPPU sebagai salah satu garda bangkitnya pemulihan ekonomi Indonesia yang dicanangkan Pemerintah.

“Dengan mengemban amanah rakyat untuk lebih peka terhadap isu-isu persaingan yang dihadapi publik, KPPU diharapkan untuk terus solid dan berkarya agar semakin membumikan persaingan usaha yang sehat dan adil di Republik ini,” ujarnya dalam siaran pers KPPU, Selasa (07/06/22).

Lebih lanjut, Ketua KPPU juga menekankan adanya peningkatan tingkat persaingan usaha di Indonesia yang terlihat dari meningkatnya Indeks Persaingan Usaha sebanyak 0,16 poin dari nilai 4,65 di tahun 2020 menjadi 4,81 di tahun 2021.

Ukay Karyadi menjelaskan, dari tahun ke tahun, KPPU selalu berupaya untuk dapat beradaptasi dengan perubahan. Salah satunya dengan mengeluarkan Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melalui Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Tidak hanya itu, menyadari cepatnya perkembangan teknologi yang berdampak pada pasar digital, KPPU saat ini sedang menyusun instrumen untuk mendefinisikan pasar dalam ekonomi digital yang sudah tidak lagi terbatas pada ruang dan waktu,” ungkap Ukay.

Sementara itu Dewan Pakar KPPU, Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa KPPU merupakan lembaga amanat reformasi dan diharapkan para pemangku kepentinganbuntuk saling berkoordinasi.

“Modernisasi dan penguatan kelembagaan bernegara is a must untuk kemajuan peradaban bangsa. Terlalu banyak lembaga yang tidak efisien. Lembaga negara itu harus inklusif, meritokratik, efisien sesuai perkembangan teknologi, dan tidak boleh ekstraktif,” kata Jimly.

Untuk menjadi lebih kuat, tambah Jimly Asshiddiqie, kewenangan kelembagaan KPPU juga harus diperkuat. Lebih lanjut, Jimly menyampaikan bahwa perlu untuk menyebarluaskan bagaimana pentingnya kehadiran KPPU ke semua lapisan, termasuk kepemimpinan sekarang ini.

Sementara Nawir Messi dalam kesempatan tersebut juga menegaskan berbagai permasalahan kedepan yang dihadapi KPPU dalam tugasnya, seperti semakin lebarnya kesenjangan ekonomi di masa pandemi, ancaman krisis pangan global, dan aksi merger dan akuisisi lintas negara.(trs)