Surabaya – Sekitar 80 persen lahan yang akan digunakan untuk pembukaan akses Jalan Radial Road di kawasan Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, merupakan milik pengembang.
Karenanya, pembebasan lahan bisa dilakukan melalui sistem penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan, bahwa pembebasan lahan milik pengembang untuk akses pembangunan Jalan Radial Road di kawasan Surabaya Barat bisa diperhitungkan sebagai penyerahan PSU.
“Kebetulan pengembangan di sana yang memiliki lahan di kawasan Radial Road itu pengembang-pengembang besar, sehingga lokasinya juga banyak. Jadi dimungkinkan untuk menyerahkan sebagai PSU itu bisa,” kata Lilik Arijanto, Minggu (15/1/2023).
Namun, Lilik menyebutkan, jika detail rincian luasan lahan milik pengembang untuk akses pembangunan Jalan Radial Road tengah dihitung. Akan tetapi, kata dia, yang pasti para pengembang menyambut baik rencana pembangunan akses jalan ini sebagai penghubung antara Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) dengan Jalan Lingkar Luar Dalam Barat (JLDB).
“Sementara ini yang kita informasikan ke pengembang, mereka fine (menyambut baik). Tapi seperti apa nanti, kena berapa hektar kebutuhan PSU masih belum. Satu sisi kita masih punya namanya CSR, hibah kepada pemkot juga bisa. Nanti perkembangannya lebih lanjut,” sebutnya.
Lilik mengungkapkan bahwa pembebasan lahan untuk akses pembangunan Jalan Radial Road dimulai di tahun 2023. Namun begitu, target penyelesaiannya juga tergantung reaksi dari para pemilik lahan yang ada di wilayah terdampak.
“Tahun 2023 kita mulai, selesainya terutama tergantung dengan bagaimana reaksi pemilik-pemilik lahan di sana. Bagaimana dia (pengembang) berkontribusi kepada Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Sebab, kata dia, apabila pembukaan akses Jalan Radial Road seluruhnya melalui skema pembebasan lahan, maka kebutuhan nominalnya cukup besar, mencapai sekitar Rp500 miliar. Oleh karenanya, pihaknya meminta ada partisipasi dari para pengembang yang ada di sana.
“Kalau pembebasan lahan semuanya itu hampir Rp500 miliar, itu cukup besar. Makanya sistem itu tidak kita ambil, kita minta ada partisipasi pihak ketiga dalam hal ini pengembang,” paparnya.
Ia menambahkan, bahwa selain milik pengembang dan pemkot, sebagian lahan untuk pembukaan akses Jalan Radial Road, juga merupakan persil pribadi. Setidaknya ada sekitar 20 persen lahan di sana yang merupakan persil milik pribadi atau warga.
“Ada beberapa persil pribadi, tapi tidak banyak hanya 20 persen. Sedangkan 80 persen, rata-rata milik pengembang semua. Cuma kalau dari sisi jumlah, mungkin hampir sama,” ungkap Lilik.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah melakukan dua kali sosialisasi kepada warga terkait rencana pembukaan akses Jalan Radial Road di kawasan Lontar, Sambikerep. Sosialisasi dilakukan mulai dari teknis pembangunan hingga perhitungan pembebasan ganti untung lahan milik warga.
Sekretaris DSDABM Kota Surabaya, Dwi Djajawardana menerangkan, bahwa pembukaan akses Jalan Radial Road salah satu tujuannya untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di kawasan Jalan Raya Lontar. Termasuk pula mendukung kemudahan akses menuju ke Stadion Gelora Bung Tomo (GBT).
“Pengkajian dan perencanaan pembangunan Jalan Radial Road, sudah sejak pertengahan tahun 2022. Pada intinya, akses ini sebagai pendukung JLLB dan JLDB,” kata Dwi Djajawardana.
Sedangkan lahan yang akan digunakan untuk akses Jalan Radial Road ini, luasnya mencapai sekitar 54.724 meter persegi. Luasan lahan tersebut, merupakan milik warga, Pemkot Surabaya dan pengembang.
“Terkait lahan pengembang, justru harus mau menyerahkan, tidak kita bebaskan. Diharapkan realisasinya bisa selesai tahun ini, tentu kami menyesuaikan anggaran juga,” tandasnya. (trs)