Mataram, Respublika – Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat usai menandatangani Surat Keputusan Bersama Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Satgas Kemitraan) di kantornya pada Rabu, 9 Agustus 2023 yang juga dihadiri oleh Dendy Rakhmad Sutrisno selaku Kepala Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Asmardi Nata Afri dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian, anggota Satgas Kemitraan dari Dinas yang membidangi peternakan di Kota/Kabupaten sewilayah Nusa Tenggara Barat, serta para pelaku usaha yang bergerak di bidang peternakan unggas.
Menurut Muhammad Riady selaku Kepala Dinas Peternakan dan Keswan Prov NTB, pemerintah mempunyai pekerjaan rumah untuk memberdayakan peternak dan menjaga keseimbangan antara pelaku usaha peternak bermodal besar dengan peternak kecil, bagaimana semua bisa bergerak maju bersama dengan harmoni dalam perekonomian.
Pemerintah mendorong adanya kemitraan diantara mereka sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan.
“Harapan kami, kemitraan di sektor peternakan unggas NTB ini bisa langgeng,” ucap Riady.
Ia menambahkan, peluang kemitraan di sektor ini cukup terbuka, dinas mempunyai data beberapa kandang idle yang bisa dikelola secara kemitraan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Sementara itu Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Sutrisno dalam pertemuan ini menyampaikan harapannya agar para pelaku usaha di sektor peternakan dapat kooperatif dengan pembinaan dan pengawasan Satgas Kemitraan.
“Para pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan kehadiran Satgas Kemitraan ini karena tujuan dibentuknya Satgas Kemitraan adalah untuk melakukan perbaikan kondisi kemitraan yang ada saat ini masyarakat, Satgas Kemitraan ini akan membantu pelaku usaha untuk menyesuaikan praktek kemitraan di lapangan dengan aturan – aturan kemitraan usaha khususnya kemitraan usaha peternakan yang sudah dibuat oleh pemerintah,” jelas Dendy.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian praktik kemitraan di lapangan maka Satgas Kemitraan akan membantu pelaku usaha terkait untuk melakukan koreksi dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai langkah awal Satgas Kemitraan perlu data dan informasi implementasi terkini dari para pelaku usaha untuk memetakan langkah-langkah prioritas perbaikan kondisi kemitraan.
Oleh karena itu KPPU berharap agar para pelaku usaha dapat proaktif membantu menyampaikan data dan informasi dimaksud kepada Satgas Kemitraan.
Guna menambah kepercayaan pelaku usaha kepada Satgas Kemitraan, secara khusus Dendy menekankan pentingnya menjaga aspek kerahasiaan data dan informasi kemitraan yang diperoleh dari pelaku usaha.
“KPPU mengharapkan agar Satgas Kemitraan ini mempunyai standar / SOP yang clean and clear bagaimana tata cara perolehan, penggunaan dan pertanggungjawaban data dan informasi yang akan diminta kepada para pelaku usaha terkait, hal ini penting mengingat pelaku usaha biasanya sangat sensitif terhadap data-data yang menurut mereka bersifat rahasia, dan memiliki nilai ekonomi,” tegas Dendy.
Disisi lain Dendy menilai pemerintah pusat atau daerah juga dapat mendorong tingkat kepatuhan pelaku usaha kemitraan dengan memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang berperan aktif dalam mensukseskan program percepatan Kemitraan yang sehat baik dalam bentuk Award Kemitraan Sehat ataupun bentuk insentif atau kemudahan berusaha lainnya. (trs)