Surabaya, Respublika – Pemkot Surabaya berencana untuk melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui pembahasan Raperda. RTRW saat ini masih berlaku dan akan berakhir 2034 mendatang, artinya berlaku sampai 20 tahun.
Namun perubahan RTRW itu mendapatkan pertentangan oleh anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i.
Menurutnya perubahan RTRW harus dicermati karena hal itu tidak wajib dilakukan oleh Pemkot Surabaya.
Meski dalam Peraturan Menteri ATR/BPN diperbolehkan direvisi setiap 5 tahun sekali.
“Nah, ini perlu dicermati untuk kepentingan siapa? Jangan sampai perubahan itu malah merugikan masyarakat,” kata Imam, Senin (14/8).
Pemkot Surabaya sudah membuat blue print RTRW sampai dengan 20 tahun kedepan. Namun tiba-tiba separuh RTRW akan direview.
“Katanya (Pemkot) banyak zona yang berubah. Makanya perlu kita cermati,” tegasnya.
Dari maksud Pemkot Surabaya yang akan merevisi RTRW Imam mengaku tidak memahami alasan tersebut. Karena sejauh ini banyak tata ruang yang masih penting untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Misalnya di kawasan pesisir. Dulu ditentukan akibatnya pesisir diubah menjadi mangrove. Sehingga banyak warga yang menjual lahan atau tanah dengan harga murah,” terangnya.
Oleh karena itu ia menegaskan jangan sampai perubahan tersebut merugikan masyarakat secara ekonomi.
Meski demikian secara prinsip ia setuju adanya perubahan RTRW tersebut. “Prinsipnya kami setuju RTRW tadi harus jadi lebih baik,” teganya.
Sementara itu Sekda Kota Surabaya, Ikhsan menjelaskan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan kesepakatan atas RTRW tahun 2023-2042 untuk kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD.
“Kami masih mengangkat dan qbahas itu dengan asisten wali kota juga. Termasuk penguatannya sampai 2042. Kami hanya mengusulkan saja untuk dibuat Perda RTRW baru,” pungkas Ikhsan. (trs)