Surabaya, newrespublika – Langkah tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Surabaya dalam menertibkan Keberadaan Baliho atau Banner para calon legislatif menjadi sorotan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono menilai bahwa upaya tegas tersebut hendaknya ada sosialisasi terlebih dahulu.
“Kalau dari kaca mata politik harusnya ada proses sosialisasi,” ujar Adi Sutarwijono di Surabaya, Jumat (25/08/2023).
Ketua DPRD Kota Surabaya ini menambahkan agar berkaca pada proses di pemilu-pemilu sebelumnya dimana kala itu ada proses MoU antara Partai politik, badan pengawas pemilu.
Termasuk dengan Pemerintah daerah Kota Surabaya, kata Adi, kepolisian dan kejaksaan yang berkaitan dengan pemilu.Sehingga terjadi kesepakatan yang bisa dipegang dan dijalankan bersama.
” Kemudian semua peserta pemilu akan lebih tahu mana yang pemilu dan yang bukan termasuk para calegnya,” imbuhnya.
Selain itu, kata legislator dari Fraksi PDIP ini, menjabarkan keberadaan banner atau baliho para caleg ini disatu sisi juga sebagai media informasi bagi para caleg agar bisa diketahui para pemilih yakni.
“Jangan sampai masyarakat ini minim akan informasi terhadap sosok caleg yang akan ia pilih. Sehingga dengan adanya banner atau baliho ini bisa memberikan informasi, jadi tidak seperti membeli kucing dalam karung,” kata Adi.
Meskipun demikian Adi juga tak menampik jika keberadaan banner atau baliho caleg ini juga mempengaruhi estetika kota yang dikeluhlan juga oleh warga masyarakat.
“Pemerintah kota juga menyampaikan dan itu saya dengar karena memandang dari aspek ketertiban umum tentang estetika kota Surabaya dan juga Perda kota. Seperti satu titik ada 3 sampai 8 baliho partai politik terpasang menyebabkan warga kesulitan lewat untuk berjalan. Sehingga mendapatkan komplin datang dari wali kota selaku kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab keadaan di kota Surabaya,” ungkapnya.
Jadi lanjut Adi, kedua hal itu, harus dicarikan titik temunya karena para caleg dari partai politik ini juga butuh sosialisasi ke masyarakat sedangkan estetika kota juga harus dijaga.
“ jadi Estetika tetap dijaga, namun pemasangan baliho disepakati bersama. Maka, itu butuh panduan dan teknis sosialisasi yang lebih praktis, mana yang boleh atau tidak, sehingga estetika kota tetap dijaga pemasangan baliho parpol tertata,” pungkasnya. (trs)
.