Surabaya, respublikanews – Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot untuk menutup sementara operasional tempat karoeke Blackhole KTV di Lenmark Mall Surabaya.
“ Karena izinnya belum lengkap ya kami minta tutup sementara Blackhole KTV,” ujar anggota Komisi B John Thamrun kepada wartawan usai hearing bahas Blackhole KTV, Jumat (06/10/2023).
Ia menjelaskan, hasil temuan dalam hearing tadi dinyatakan bahwa, IMB yang dimiliki Blackhole KTV sebenarnya tidak bisa dipakai untuk kegiatan usaha Rumah Hiburan Umum (RHU).
Bahkan, jelas John Thamrun, dari Dinas Pelayanan Satu Atap atau DPMPTSP Kota Surabaya menyatakan, perizinan Blackhole belum lengkap.
Maka saran kami, tegas JT sapaan John Thamrun, agar RHU lain juga taat dan patuh terhadap peraturan maka saran kami Blackhole KTV ditutup sementara sampai lengkap perizinannya.
“ Dan penutupan sementara operasional tempat karoke tersebut murni karena kurang lengkapnya perizinan, bukan berarti kita menghambat laju perekonomian di Surabaya,” ungkap John Thamrun politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.
Sementara itu Erringgo Perkasa Kordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Surabaya mengatakan, setelah saya cek di IMB terbaru tahun 2021 tidak ada. Dan sudah ta tanyakan di DPRKPP (Cipta Karya) tidak ada.
“ Yang ada IMB 2007 bunyi toko dan kelengkapannya. Nanti kita akan panggil pemilik nya untuk segera melengkapi datanya,” pungkas Erringgo. (trs)