Warga Pakal Lapor Anggota Dewan Terkait Aset Pemkot yang Dikuasai Perorangan 

Warga Pakal Lapor Anggota Dewan Terkait Aset Pemkot yang Dikuasai Perorangan 

Surabaya, respublikanews – Terkait kolam pancing di sisi barat kelurahan Babat Jerawat belakang Sentra Wisata Kuliner yang dikuasai perseorangan berdiri diatas lahan aset Pemkot Surabaya, warga Pakal mengadu ke anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Moch. Mahmud dari Partai Demokrat.

Hal itu banyak dikeluhkan warga, namun lurah dan camat terkesan ada pembiaran dalam menertibkan aset Pemkot Surabaya yang seharusnya diberdayakan oleh warga sekitar melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

“Ini kan asetnya Pemkot, namun mengapa Pemkot Surabaya melalui lurah dan camatnya tidak berani meminta kembali?, Masa’ gini saja harus ke Walikota?,” ujar Machmud, Kamis (19/10/2023).

Jika pengaduan warga sudah sampai ke Walikota, menurut Machmud, maka lurah dan camat sudah dianggap tidak becus menyelesaikan persoalan yang seharusnya cukup sederhana.

“Sebenarnya masalah ini cukup sederhana. Namun mengapa lurah dan camat tidak berkutik? Ada apa dibalik semua ini? Padahal itu asetnya Pemkot,” kata Machmud.

Menurut Legislator Demokrat ini, semua pihak telah mengakui bahwa lahan itu adalah aset Pemkot, dan seharusnya lurah begitu juga camat bisa mengambil alih kembali.

“Ga boleh ada perseorangan menguasai lahan aset pemkot, tanpa ada dasar hukum dan juga sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Machmud pun mempertanyakan kesengajaan lurah dan camat yang terkesan ada unsur pembiaran terkait lahan aset pemkot.

“Tapi ini lurah kok membiarkan? Camat juga membiarkan, dan terkesan tidak berani. Ada apa ini?,” tandasnya.

Sementara itu, Drs. H. Dhany Nartawan SH.MH., selaku penasehat LPMK dan beserta juga tokoh masyarakat setempat mengatakan akan segera melaporkan hal ini hingga ke Pemerintah Kota Surabaya.

“Kami secepatnya akan berkirim surat ke Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya, yang pada intinya kami memohon agar aset tersebut segera diambil alih kembali oleh Pemkot Surabaya,” tegasnya.

“Dan kami memohon kepada para wakil rakyat kami dalam hal ini Komisi A DPRD Surabaya, agar segera mengundang pihak-pihak yang berkaitan hal ini. Karena selama ini kami di ping-pong setiap undangan pertemuan di kelurahan atau pun di kecamatan,” pungkasnya. (trs)