Pemkot Surabaya Terbitkan Payung Hukum Penyelenggaraan Perpustakaan

Surabaya, Respublika – Untuk mendukung dan meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat , dengan menumbuhkembangkan budaya gemar membaca yang didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat.

Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya telah bersepakat untuk menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Hal ini juga bertujuan untuk menyediakan layanan perpustakaan pada masyarakat secara cepat dan tepat, menyelenggakan budaya gemar membaca hingga memperluas wawasan serta pengetahuan.

Wakil Walikota Surabaya, Armuji menyampaikan bahwa Kemajuan kota surabaya harus diiringi dengan budaya ilmiah di tengah masyarakat. Salah satunya dibangun melalui keberadaan perpustakaan.

“Salah satunya adalah sekolah atau madrasah wajib menyisihkan paling sedikit lima persen dari anggaran operasional untuk pengembangan perpustakaan berbasis teknologi dan informasi,” kata Armuji, Minggu (12/06/22).

Dirinya juga mengungkapkan bahwa tren masyarakat terkini agar bisa ditangkap oleh penyelenggara perpustakaan , baik yang dibawah Pemerintah Kota maupun pihak lain agar memprioritaskan pengembangan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi dan informasi.

“Sekarang sudah banyak di kenal Perpustakaan Elektronik, Buku Elektroniik hingga jurnal Elektronik. Kita harus mampu menyesuaikan serta untuk taman baca yang sudah ada atau perpustakaan bisa di kemas sedemikian rupa untuk co – working space,” tegas Cak Ji.

Di Kota Surabaya ada sekitar 532 Taman Bacaan yang dikelolah oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip tersebar di balai – balai RW , Rumah Susun hingga taman Kota. Sebanyak 461 TBM serta Dua Perpustakaan telah terintegrasi secara digital menggunakan DILS (Digital Integrated Library System).

“Setahap demi setahap kita akan dorong pengembangan layanan perpustakaan berbasis digital agar memudahkan warga masyarakat,” pungkasnya.(trs)