Surabaya, newrespublika – Masyarakat RT14/RW04 Kelurahan Banyu Urip melakukan aksi solidaritas sesama warga, yaitu mengumpulkan uang dengan cara kotak keliling door to door, guna melunasi denda bayar karena aliran listrik penerangan jalan kampung diputus PLN.
Ketua RT14 Hermanto kepada wartawan menerangkan, kampung RT kami dikenakan denda bayar listrik sebesar Rp9,641 juta oleh PLN karena terindikasi memakai aliran listrik jalan kampung atau PJU dengan cara menggandol atau bantol kabel listrik utama.
“ Meteran listrik Pos RT14 juga diputus, padahal meteran jelas resmi dan bayar dengan token,” ujar Hermanto di Banyu Urip, Kamis (07/12/2023).
Ia menambahkan, dengan denda sebesar itu warga RT14 Banyu Urip jelas keberatan, dan untuk menyelesaikan hal ini agar jalan kampung kembali terang benderang, maka warga melakukan kotak keliling untuk bayar denda PLN.
“ Warga juga berharap adanya bantuan dari Walikota Eri Cahyadi untuk menyelesaikan hal ini,” tutur Hermanto.
Hermanto kembali mengatakan, jika jalan kampung gelap gulita itu rentan dengan aksi kriminal terutama penculikan dan aksi maling.
Untuk itu, tambah Hermanto, agar masalah dengan PLN segera selesai dan lampu jalan kampung kami kembali hidup, maka warga inisiatif melakukan urunan dengan cara kotak keliling.
“ Kalau mengandalkan iuran kampung, paling banter terkumpul Rp200 ribu per bulan, mau sampai kapan kita bisa lunasi denda PLN yang sebesar Rp9,641 juta ini,” pungkasnya. (trs)