Surabaya, newrespublika – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melakukan tahapan pemilu, dengan mensosialisasikan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2024.
KPU Kota Surabaya juga membuka peluang bagi disabilitas untuk menjadi anggota KPPS, dengan syarat memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan KPU.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Surabaya, Subairi mengatakan, pembentukan KPPS itu sangat vital menjadi wajah dari KPU pada saat pemungutan suara.
“KPPS itu adalah SDM yang nantinya di pemungutan suara menjadi wajah, tidak boleh sembarangan orang itu masuk di TPS kecuali pemilih dan KPPS. Bahkan orang umum untuk lalu lalang masuk ke TPS itu tidak diperkenankan, begitu juga teman-teman dari kepolisian atau TNI hanya di luar TPS,” ujar Subairi kepada wartawan di Hotel Alana Ketintang Surabaya, Senin (11/12/2023).
Ia menjelaskan, bahwa tanggung jawab KPU adalah memastikan kesehatan KPPS. Untuk di Surabaya tentunya paling banyak di Jawa Timur untuk KPPS nya, ada 8.167 TPS.
Soal kesehatan, kata Subairi, perlu menjadi perhatian mengingat Pemilu 2019, terdapat korban jiwa yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan pemerintah dalam pemberian fasilitasi kesehatan dan pemeriksaan badan adhock.
“Isu di 2019 itu kan banyak petugas KPPS yang meninggal, hasil dari kajian ITB bersama KPU RI ini rata-rata yang meninggal itu di usia 55 tahun keatas,” urainya.
Subairi menegaskan, nantinya pendaftaran KPPS dibatasi pada usia 55.
“Yang meninggal itu tidak hanya yang usia 55 saja, tetapi ada yang disertai penyakit penyerta. Sehingga nanti ada surat pernyataan kesehatan yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik,” pungkasnya. (trs)