Surabaya, newrespublika – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, mendorong pemerintah kota Surabaya memaksimalkan momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama lewat sektor wisata.
Legislator Fraksi PDIP Surabaya tersebut mengatakan, pajak hiburan, restoran, dan hotel berpotensi menambah PAD, seiring dengan meningkatnya okupansi saat libur Nataru.
“Terutama saat Libur Tahun Baru, akan banyak masyarakat yang refreshing. Dari yang menginap di hotel, mengunjungi tempat hiburan. Sampai dengan menikmati makanan di restoran didalam mall atau di pinggir jalan seperti di Tunjungan. Yang pastinya akan ramai sekali,” terang Anas Karno, pada Kamis (28/12/2023).
Kondisi ini tentunya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan PAD kota Surabaya. Asalkan kontribusi pajak terhadap sektor tersebut dimaksimalkan.
“Artinya tidak ada kebocoran dari para wajib pajak itu,” imbuhnya.
Selain itu Anas mengatakan, tempat wisata yang dikelola pemerintah kota Surabaya baik itu oleh BUMD maupun UPT Dinas, juga berpotensi menambah PAD, lewat retribusi tiket masuk.
“Misalnya KBS dan THP Kenjeran, yang jumlah pengunjungnya akan meningkat dibandingkan hari biasanya. Kondisi ini harus dimanfaatkan. Belum lagi dari retribusi parkir. Yang penting jangan bocor,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bappeda Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan, pihaknya memperketat pengawasan terhadap wajib pajak, terutama disektor hotel, restoran dan hiburan, yang mengakali laporan keuangannya.
“Untuk mencegah modus-modus nakal ini, kami sudah siagakan petugas di lapangan. Petugas itu akan menghitung kendaraan yang keluar masuk, mulai dari buka sampai tutup, kami pantau terus. Bahkan, beberapa hari lalu kami juga cek kesesuaian reklame baru di dalam mal, kita terus bergerak untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, Hidayat menegaskan, Bappeda Surabaya selalu meminta wajib pajak untuk membayarkan pajak yang sudah dititipkan oleh pengunjung atau masyarakat
Hidayat juga mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada sebanyak 712 ribu wajib pajak yang diantaranya pemilik atau pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, parkir, supaya meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak daerah.
Menurut Hidayat, pajak daerah untuk sektor restoran pada September hanya Rp44,9 miliar, kemudian naik menjadi Rp46,3 miliar pada bulan Oktober 2023. (trs)