Surabaya, newrespublika – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna meminta kepada Pemkot Surabaya agar mengkaji ulang pungutan retribusi di area alun-alun Balai Pemuda.
Seperti diketahui, pengumuman pemberlakuan pungutan retribusi di area Balai Pemuda yang mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pertiwi Ayu Krishna menilai jika Pemkot telah gagal memahami makna Perda tesebut sehingga meminta secepatnya untuk dikaji ulang, sekaligus meminta agar menunda pemberlakuan aturannya. Karena menurutnya masih butuh pelaksanaan tekhnis melalui Perwali.
“Perda itu bukan untuk Balai Pemuda, tepatnya demikian. Di daerah lain seperti Bandung, Alun-alunnya tidak berbayar, Kota Lama DKI juga lingkungan monas tak berbayar. Kecuali naik ke tugu monasnya, Taman Lapangan Banteng juga demikian,” ujar Pertiwi Ayu Krishna di Surabaya, Selasa (16/01/2024).
Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya ini, bahwa masyarakat Surabaya amat sangat butuh Wahana untuk melepas penat dengan mencari titik lokasi yang instagramable untuk spot foto dan lain-lain.
“Hal ini kan juga bisa menjual info ke daerah lain (sebagai salah satu Promosi), bahwa Balai Pemuda adalah salah satu lokasi yang disukai oleh warga untuk berphoto atau melepas lelah kapanpun,” protesnya.
Bunda Ayu sapaan Pertiwi Ayu Krishna berharap Pemkot Surabaya tidak gagal paham dan salah mengartikannya sehingga salah dalam penyampaian Dasarnya Perdanya, meski itu merupakan produk DPRD Surabaya.
“Seharusnya sasarannya bukan alun-alun, harusnya di tempat lain saja yang lebih mengena. Agak ironi bila Balai Pemuda berbayar sementara disisi lain taman Balai Kota dibuka seluas luasnya untuk kegiatan masyarakat.
Oleh karenanya, kata Ayu kembali meminta agar Pemkot menunda pelaksanaan pengumuman pungutan restribusi tersebut.
“Hendaknya dan Sebaiknya ditunda dulu pelaksanaannya, krn masih harus membutuhkan Pelaksanaan Teknis melalui Perwali,” pungkasnya. (trs)