Surabaya, newrespublika – Komisi C DPRD Kota Surabaya mendukung penuh penerapan pembayaran parkir secara non tunai atau cashless.
Seperti diketahui, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana mulai menerapkan pembayaran parkir via cashless atau non-tunai pada Februari 2024.
Saat ini, pembayaran parkir non-tunai telah diujicoba di sejumlah titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Kota Pahlawan.
“ Sistem cashlees ini kan membayar parkir via QRIS atau voucher atau bayar non tunai, dan penerapan ini kami dukung,” ujar Ketua Komisi C, Baktiono kepada wartawan di Surabaya, Rabu (31/01/2023).
Ia menjelaskan, pembayaran parkir cashlees sebagai percontohan sementara diterapkan di tempat yang ramai agar mudah termonitor. Nanti setelah berhasil baru diterapkan ditempat-tempat lain.
Dalam penerapan ini, terang Baktiono, tentu akan ada evaluasi yang nantinya juga untuk kebijakan parkir cashlees di parkir tepi jalan umum lainnya.
“Bayar parkir cashlees agar tidak lagi ada tuduhan negatif ke Pemkot Surabaya, dan juru parkir,” tegas Baktiono.
Lebih lanjut Ia mengatakan, proyek percontohan bayar parkir cashlees sementara diterapkan di Taman Bungkul. Mengapa, karena disini penuh dengan parkir kendaraan, baik di samping, maupun tepi jalan.
Yang pasti, jelas Baktiono penerapan non tunai bayar parkir dapat mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“ Dengan cashlees bisa mendeteksi berapa jumlah kendaraan, baik roda dua maupun empat yang parkir di tepi jalan umum atau TJU,” pungkasnya. (trs)