Surabaya, newsrespublika – Satu lagi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu peserta pemilu 2024, dimana Alat Peraga Kampanye (APK) seperti atribut bendera Partai Buruh berdiri tegak di depan Pasar Keputran Utara.
Media mencoba mengkroscek hal ini, ternyata faktanya ada dua bendera salah satu peserta pemilu 2024 berdiri tegak di pintu masuk Pasar Keputran Utara.
Dikonfirmasi hal ini via telepon, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, tempo hari bendera Partai Buruh sudah dibersihkan, tapi hari ini kita bersihkan lagi.
“ Hari ini kita bersihkan mas. Soal pasang atribut partai baik di tempat terlarang pun itu kewenangannya KPU, Bawaslu hanya bertindak dan bersihkan atribut. Hari ini semua atribut kita bersihkan, baik itu di trotoar, jembatan layang, hingga yang ada di depan Pasar Keputran Utara,” ujar Novli, Sabtu (03/02/2024).
Sementara itu Pihak PD Pasar Surya sendiri sudah bertindak dengan mengirimkan personelnya untuk berbicara agar diturunkan sendiri oleh pemasang bendera tapi tidak diindahkan.
“ Petugas kami sudah tegur pemilik APK berulang-ulang kali, namun sepertinya tidak digubris,” ujar Humas PD Pasar Surya Jaeni.
Jaeni menambahkan, untuk penindakan APK peserta pemilu bukan wewenang PD Pasar Surya, melainkan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“ Itu bukan wewenang kami mas, Bawaslu yang berhak menertibkan APK. Kami hanya mencoba dan berusaha mensterilkan atribut partai yang ada disekitar area pasar, dengan menegur pemilik atribut,” ungkap Jaeni.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser ketika di telpon untuk menanyakan adanya atribut partai berdiri di depan Pasar Keputran Utara, telpon tidak diangkat.
Di tanya melalui pesan singkat WhatsApp, M. Fikser sampai berita ini diturunkan juga belum ada jawaban dari Kasatpol PP tersebut.
Salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya tersebut, mengakui adanya bendera Partai Buruh yang dipasang di depan pintu masuk Pasar Keputran Utara.
“ Betul mas ada dua bendera partai yang dipasang,” ujar pedagang yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Seperti diketahui, Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahan kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.
Sementara apa yang terjadi di Pasar Keputran Utara, APK salah satu partai berdiri tegak dan ini dibiarkan berdiri tanpa ada tindakan dari yang pihak yang terkait, terutama Bawaslu.
Kembali diinfokan, Seperti diketahui, PKPU Nomor 15 Tahun 2023, lokasi pemasangan APK ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye di wilayah kabupaten/kota.
Lokasi pemasangan APK ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemasangan APK wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat. (trs)