Surabaya, newrespublika – Menjelang ramadhan guna memastikan harga sembako tetap stabil, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI berdama Pj. Gubernur Jatim melakukan sidak ke Pasar Tambahrejo di Tambakrejo Surabaya, Sabtu pagi (17/02/2024).
Usai sidak Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa kepada wartawan mengatakan, dari hasil pantauan kami di Pasar Tambahrejo Surabaya terutama harga beras mengapa masih terus naik, apakah karena stoknya berkurang.
“ Ternyata tidak, para pedagang bahkan mengakui soal stok beras tidak ada masalah, baik itu beras premium maupun medium stok aman tapi kenapa harga masih tinggi,” ujar M. Fanshurullah Asa di Pasar Tambahrejo Surabaya, Sabtu (17/04/2024).
Ia menambahkan, bahwa mereka pedagang beras di pasar Tambahrejo beli diagen sudah diatas Rp15 ribu, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah cuma Rp13.900 per kilogram untuk beras premium. Sementara harga beras medium HET nya Rp10.900.
“ Ketika kita tanya beli di agennya berapa, pedangan mengatakan Rp15.500 sehingga pedagang menjualnya Rp16.00. Jadi di agennya saja sudah mahal harga beras, jadi problemnya di agen bukan stok,” tegas Fashurullah Asa.
Oleh karena itu, kata Fanshurullah, KPPU mewanti-wanti kepada pengusaha dan distributor beras tolong harganya jangan diatur-atur.
Jika agen maupun distributor beras memainkan harga, tegas Fanshurullah, berarti dari sisi persaingan usaha terindikasi tidak sehat.
“ Kami desak distributor atau agen beras untuk jual sesuai dengan HET,” ungkapnya.
Padahal kemarin, jelas Fanshurullah, Presiden Jokowi melalui Bulog sudah gelontorkan 1,4 juta ton beras ke pasar, tapi mengapa harga beras masih tinggi ini yang kami telusuri.
Dirinya menerangkan, pemantauan sejumlah pasar di Surabaya merupakan komitmen KPPU dalam melakukan pengawasan persaingan usaha sebagai amanat dari Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999.
Kegiatan ini juga dilakukan untuk menampung keluhan dari para pelaku usaha berkaitan dengan harga maupun ketersediaan bahan pokok di pasar.
Lebih lanjut, pelaku usaha dihimbau agar mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
“Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menentukan harga komoditas pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” pungkas Fanshurullah. (trs)