Kebijakan pajak reklame ini sudah diatur sebelumnya. Yakni, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana per tanggal 1 Januari 2024, nilainya naik sebesar 25 persen.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa berdasarkan temuan dari BPK, reklame di jalan-jalan protokol dan jalan biasa, harus berbeda besaran pajaknya. Bahkan besaran pajak reklame itu harus berbeda secara signifikan.
“Saya sampaikan kepada teman-teman (pemkot), meskipun Perda itu sudah naik, maka ajaklah bicara semuanya (para pengusaha). Nanti ada perhitungan bersama, apa yang harus dilakukan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (13/3/2024).
Menurut dia, banyak hal yang menjadi pertimbangan-pertimbangan BPK terhadap kenaikan pajak reklame. Karenanya, ia meminta jajarannya untuk duduk bersama dengan para pengusaha mencari solusi terkait kenaikan pajak reklame.
“Karena kita ini pergerakan ekonominya tidak ditentukan oleh pemerintah kota sendiri, tapi bagaimana dengan pengusaha-pengusahanya, dengan investasi-investasinya, maka ajak bicara mereka (para pengusaha),” katanya.
Namun yang terpenting, Wali Kota Eri meminta agar kenaikan pajak reklame tidak memberatkan para pengusaha sehingga tetap bisa dijalankan. Sebab, tentu tidak mungkin pajak reklame itu tidak dinaikkan karena sudah menjadi arahan dari BPK.
“Makanya ayo diselesaikan sehingga semuanya bisa menerima. Jadi bukan karena alasan pemerintah dan DPRD Surabaya menaikkan, bukan. Tapi memang harus naik karena ada catatan-catatan yang harus kita jalankan bersama,” tuturnya.
Oleh sebabnya, Wali Kota Eri kembali meminta jajarannya untuk mengajak diskusi para pengusaha reklame tersebut. Ini diharapkan agar ada kesepakatan bersama yang kemudian dituangkan ke dalam Perwali.
“Jadi ajak ngobrol sama teman-teman (pengusaha), nanti kesepakatan apa kita tuangkan dalam Perwali,” tuturnya.
Sementara saat ditanya terkait adanya protes dari organisasi pengusaha soal kenaikan komponen dalam pajak reklame, Wali Kota Eri menegaskan supaya itu juga bisa didiskusikan bersama. Pasalnya, kenaikan pajak reklame ini sudah berdasarkan arahan BPK.
“Setelah kita meminta audit BPK terhadap reklame, maka ada muncul item-item (komponen) yang tidak dihitung. Maka item ini kita diskusikan agar kita bisa mempertanggungjawabkan bersama,” katanya.
Wali Kota Eri menambahkan bahwa pihaknya tentu tidak ingin ekonomi Surabaya berhenti bergerak. Namun, bagaimana ekonomi ini tetap bergerak tanpa menyalahi aturan yang berlaku.
“Karena saya tidak ingin ekonomi berhenti, tapi saja juga tidak ingin menyalahi aturan. Jadi silahkan kita diskusi sampai bertemu (solusi), minta arahan BPK, minta arahan JPN (Jaksa Pengacara Negara),” pungkasnya. (trs)
Related Posts:
- Pengusaha Reklame Merasa Keberatan dengan Kenaikan Pajak 25%
- Pemkot Surabaya Pastikan Perda tentang Pajak Daerah dan…
- Tangan Besi Eri Cahyadi Bangkitkan Ekonomi Surabaya Melalui…
- Raih WTP, LPS Akan Terus Meningkatkan Kinerja Lembaga
- Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Surabaya: Goodbye Reklame…
- UNICEF Pastikan Surabaya Kota Layak Anak