Surabaya, newrespublika – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ke dua atas Perda Kota Surabaya no 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya di ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya.
Juliana Eva Wati Ketua Pansus tersebut mengatakan, pembahasan Brida (Badan Riset dan Inovasi Daerah) sudah final tinggal di Bamuskam lalu di Paripurna di DPRD Kota Surabaya,
Ia menambahkan, dalam Brida, intinya adalah bagaimana kita harus lebih siap SDM (Sumber Daya Manusia) nya untuk dimasukkan di Brida.
“ Karena didalam suatu Badan yang utama adalah SDM nya,” ujar Juliana Eva Wati kepada wartawan di Surabaya, Selasa (02/07/2024).
Juliana atau biasa disapa Jeje ini kembali mengatakan, SDM-SDM didalam Brida harus sesuai dengan kompetensinya karena tugas Brida adalah melakukan penelitian. “ Jadi SDM nya sesuai dengan kompetensinya,” terang politisi cantik PAN Kota Surabaya ini.
Dirinya menerangkan, Brida akan melakukan riset secara general jadi bukan hanya riset fisik pembangunan saja, tapi juga inovasi SDM dan bagaimana Kota Surabaya ini kedepannya.
Pada prinsipnya, kata Jeje, Brida ini tidak hanya melakukan riset di satu titik saja tapi pada semua titik yang ada di Surabaya. Misalnya, soal perempuan, bagaimana perempuan itu tidak hanya bergerak di bidang ekonomi, politik, dan kesehariannya seorang ibu.
“ Namun, bagaimana perempuan bisa mengembangkan dan membangun satu riset, lalu dijabarkan secara menyeluruh yang ada dibagian-bagian Kota Surabaya ini,” pungkasnya. (trs)