Raperda P4GN Segera Disahkan Jadi Perda Melalui Paripurna Dewan

Raperda P4GN Segera Disahkan Jadi Perda Melalui Paripurna Dewan

Surabaya, newrespublika – Raperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotik dan Prekursor Narkotika (P4GN) DPRD Kota Surabaya segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna dewan.

Hal ini terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) Raperda P4GN menggelar pertemuan (hearing) dengan BNN Kota Surabaya, Pemkot, dan Polrestabes di ruang Komisi B, Senin (15/07/2024).

Usai hearing Wakil Ketua Pansus Raperda P4GN, John Thamrun kepada wartawan mengatakan, kerja Pansus Raperda P4GN sudah final dan tinggal di paripurnakan untuk menjadi Perda.

“ Secepatnya kita sahkan menjadi Perda di rapat paripurna DPRD Kota Surabaya,” ujar John Thamrun di Surabaya, Senin (15/07/2024).

Ia menambahkan, rapat hari ini di Pansus P4GN tidak ada sesuatu yang krusial jadi semuanya dikembalikan kepada peraturan yang ada, dimana Raperda P4GN harus mengikuti Perda yang sama yang ad di Provinsi Jawa Timur.

John Thamrun menerangkan, secara garis besar Pansus Raperda P4GN DPRD Kota Surabaya sudah sesuai, hanya kontekstual nya saja yang sedikit ada perubahan.

Terpenting, jelas Pak JT sapaan John Thamrun, yang perlu diperhatikan di Raperda P4GN ini adalah soal pendanaan rehabilitasi sosial korban psikotropika atau narkoba.

Ini yang menjadi soal, kata JT, karena dari Kementrian atau pemerintah pusat dana rehabilitasi korban narkotika diambil dari APBN. Sementara kami di Surabaya tidak mempunyai kewenangan untuk membiayai rehabilitasi tersebut.

“ Nah harapan Pansus agar pusat bisa membantu dana rehabilitasi korban narkotika di Surabaya, itu saja intinya yang lainnya sudah sesuai dengan aturan yang ada,” terang Ketua John Thamrun yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari PDIP.

John Thamrun kembali mengatakan, kalau dari Pansus Raperda P4GN ini sudah final dan tinggal di rapat paripurna dewan. “ Untuk disahkan menjadi Perda,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo menambahkan, rapat dengan Pansus Raperda P4GN hari ini tidak banyak membahas yang substansial, semua sudah aturan dan tinggal mendapat fasilitasi dari Pemprov Jatim.

“ Saya dengar tadi sudah final dan tinggal di sahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna dewan. Intinya, BNN Kota Surabaya support Raperda P4GN ini,” pungkas Heru. (trs)