Surabaya, Respublika – Pemerintah Kota Surabaya diminta untuk membuat skema pola perlindungan anak. Hal itu karena kasus kekerasan seksual yang masih marak dan seringkali terjadi di kota tersebut.
Beberapa hari lalu, terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga disabilitas tuna rungu. Peristiwa itu terjadi di kawasan Tambaksari, Surabaya. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Kasus anak disabilitas yang mendapat kekerasan seksual itu bukan yang pertama. Pada 2021, ada 104 kasus kekerasan anak di Surabaya. Terjadi karena beberapa penyebab. Namun, yang paling banyak karena faktor ekonomi.
Selain itu , Minggu (26/6/2022) ditemukan bayi berusia lima bulan yang dibiarkan tewas oleh orang tua kandungnya di sebuah rumah Jalan Siwalankerto Tengah, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya.
Wakil Walikota Surabaya Armuji menyebutkan Pemerintah Kota memberikan perhatian serius atas peningkatan kasus kekerasan pada anak akhir – akhir ini.
“Melalui OPD terkait dilakukan tindakan pencegahan diantaranya memperkuat peran Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Surabaya,” Kata Armuji, Selasa (28/06/22).
Drinya juga menerima sejumlah masukan untuk melakukan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Perlindungan Anak pasca disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Yang menjadi perhatian kami adalah untuk mewujudkan Rumah Aman bagi korban kekerasan , jadi perhatian kita mulai dari hulu ke hilir,” tegas Cak Ji.
Ia juga menghimbau agar masyarakat juga memperkuat fungsi RT , RW dan PKK untuk melakukan pembinaan hingga pencegahan kekerasan di lingkunhan keluarga.(trs)