Surabaya, newrespublika- Pansus Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya menegaskan, Perusahaan Umun Daerah (Perumda) PDAM Surya Sembada tidak bisa masuk pasar saham, namun hanya bisa menerbitkan SUN (Surat Utang Negara)
Hal ini terungkap saat dengar pendapat membahas pasal-pasal Raperda PDAM Surya Sembada di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (12/08/24).
Usai dengar pendapat, Anggota Pansus Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya, John Thamrun mengatakan, dalam pembahasan pasal-pasal Raperda PDAM secara tekstual yang terkait dengan arti kata Surat Berharga.
Karena, jelas John Thamrun, Surat Berharga itu bisa dalam bentuk surat saham, sementara dalam pasal yang dimaksud adalah Surat Utang Negara (SUN).
“ Oleh karena itu untuk memastikan Perda ini, maka kata Surat Berharga dipastikan menjadi SUN,” ujar John Thamrun di Surabaya, Senin (12/08/24).
Ia menambahkan, Pansus hanya memastikan bahwa PDAM Surya Sembada Surabaya tidak akan masuk dalam pasar saham, akan tetapi boleh menerbitkan SUN.
John Thamrun menerangkan, SUN dimungkinkan didalam Peraturan Pemerintah No.54, oleh karena itu kita mengacu pada peraturan diatasnya bahwa, surat saham tidak bisa masuk ke pasar saham karena PDAM Surya Sembada dalam bentuk badan hukum daerah.
Nah, kata John Thamrun, karena PDAM Surya Sembada Perumda maka itu tidak biasa masuk pasar saham, berbeda jika Perseroda. “ Tapi PDAM Surya Sembada bisa menerbitkan SUN,” ungkapnya.
Sementara iu Direktur PDAM Surya Sembada Surabaya, Arief Wisnu Cahyono menambahkan, setelah ditetapkan menjadi Perumda tahap selanjutnya akan diserahkan ke tingkat Provinsi, dan Perda PDAM ini akan di terapkan per 01 Januari 2025.
“ secara prinsip tidak berbeda jauh dengan perusahaan daerah sebelumnya yaitu, mengedepankan kepada prioritas pelayanan publik,” pungkas Arief Wisnu. (trs)