Surabaya, newrespublika – Anggota Komisi C DPRD Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am dengan tegas mengatakan, siapa saja yang dengan sengaja menebang pohon yang ditanam Pemkot Surabaya akan dikenakan sanksi cukup berat yaitu, denda Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.
Hal ini diungkapkan Abdul Ghoni MN saat terkait pohon yang ditebang di depan Indomart MERR Jl. Ir. Soekarno No.2.
“ Berdasarkan perda, denda bagi pemotong pohon tidaklah ringan. Bagi yang memotong pohon dengan diameter pohon 0-30 cm, maka dendanya adalah mengganti pohon dengan diameter sekurang-kurangnya 10 cm dengan jumlah sebanyak 35 pohon,” ujarnya Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am di Surabaya, Kamis (22/08/24).
Sedangkan jika diameter pohon mencapai 30-50 cm, tambah Cak Ghoni sapaan Abdul Ghoni MN, maka dendanya adalah pohon dengan diameter serupa sebanyak 50 pohon. Jika diameter pohon yang dipotong lebih dari 50 cm, maka dendanya adalah 80 pohon.
Ia menjelaskan, selain mengganti pohon, dalam perda ini juga diterbitkan larangan bagi perusak pohon berupa memaku, menempel, poster, membakar, menyiram bahan kimia, serta perbuatan lain yang bisa merusak pohon.
“ Ancamannya bisa sanksi berupa pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp50 juta,” tutur Cak Ghoni yang kembali terpilih menjadi anggota dewan untuk kedua kalinya.
Dirinya menerangkan, kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh perorangan, badan usaha ataupun lembaga wajib mengantongi surat Izin Penebangan Pohon. Hal tersebut seperti yang tertuang di dalam Perda 19/2014 tentang Perlindungan Pohon.
“Harus memiliki surat izin, kalau tidak ada, maka bisa dikenakan sanksi penggantian pohon sesuai dengan diameter pohonnya. Hal ini sudah diatur di dalam Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon,” jelas Cak Ghoni.
Politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Surabaya ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menebang pohon secara sembarangan. Sebab selain ada sanksi denda, juga bisa dikenai sanksi pidana.
Oleh sebab itu, Cak Ghoni menyarankan kepada masyarakat untuk melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya apabila ingin menebang pohon. Terlebih, pohon tersebut masuk ke dalam ruang terbuka hijau (RTH).
“Kalau memang ada pohon yang membahayakan atau menghalangi akses aktivitas perorangan atau badan usaha, maka sampaikan ke DLH supaya nanti dikeluarkan surat izin untuk melakukan penebangan pohon. Jadi jangan asal ditebang apalagi kalau pohon tersebut milik pemda yang telah diasuransikan,” pungkasnya. (trs)