Surabaya, newrespublika – Menjelang pendaftaran Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota (Cawail dan Cawawali) tanggal 28-29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya melalukan sosialisasi tahapan dan persyaratan pendaftaran calon.
Bakron Hadi, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Surabaya mengatakan, hari ini kita masih menunggu persyaratan pencalonan dari KPU Pusat, siapa saja yang bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada serentak November 2024.
“ Baik dari partai maupun perorangan, tapi di Surabaya tidak ada perorangan. Kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI berkaitan dengan hal tersebut,” ujar Bakron Hadi kepada wartawan di Gedung KPU Surabaya, Jumat (23/08/24).
Ia menambahkan, menunggu dari pusat seperti apa teknisnya untuk pedoman kita di lapangan. KPU Surabaya sendiri masih berpedoman pada keputusan MK dan tunggu petunjuk PKPU yang baru untuk syarat pencalonan kepala daerah.
Sampai saat ini, jelas Bakron Hadi, belum ada informasi terbaru dari PKPU karena harus dikonsultasikan dahulu di Komisi III DPR RI. “ Kami berharap keputusan soal PKPU pasca keputusan MK di DPR RI selesai hari ini hingga pukul 00.00 Wib, agat tidak menganggu tahapan pendaftaran calon,” tegasnya.
Bakron Hadi kembali mengatakan, untuk pendaftaran calon kami masih menunggu arahan dari KPU RI.
Saat ditanya soal calon tunggal Paslon, Bakron menegaskan, KPU Surabaya tidak ada antisipasi munculnya calon tunggal. Sementara sampai hari ini, kata Bakron, Paslon Cawali dan Cawawali Surabaya belum ada konsultasi ke KPU Surabaya. “ Sampai hari ini belum ada,” pungkasnya. (trs)