Surabaya, newrespublika – Proyek Surabaya Water Frontland (SWL) di sepanjang pesisir pantai Surabaya terus berlanjut, dengan pekerjaan awal adalah reklamasi pantai.
Untuk itu, PT Granting selaku operator SWL melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan dan solusinya pada Selasa (03/09/24) di kantor PT Granting Kenjeran Park.
Juru Bicara PT Granting, Agung Pramono mengatakan, sejak awal proyek ini memang diakui ada yang pro dan kontra, tetapi PT Granting selaku penggagas dan pengelola proyek SWL selalu patuh dan menjalankan mekanisme serta prosedur peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“ Dan hari ini adalah langkah pertama sosialisasi AMDAL yang kami lakukan ke 4 wilayah Kecamatan di sepanjang pesisir pantai Surabaya,” ujar Agung Pramono kepada wartawan di Surabaya, Selasa (03/09/24).
Ia menambahkan, 4 Kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Bulak dan Kecamatan Sukolilo. Hari ini baru sosialisasi AMDAL di Kelurahan Keputih dan Kecamatan Bulak.
Agung Pramono menerangkan, saat sosialisasi AMDAL ada juga warga masyarakat yang pro dan kontra terhadap proyek SWL yang akan melakukan reklamasi pantai Surabaya. Untuk itu, kata Agung, pihaknya akan mempelajari masukan-masukan dari pihak-pihak terkait dan warga masyarakat.
Sebagai pengembang SWL, tegas Agung, kami terima masukan dari masyarakat dengan kita sikapi secara arif dan bijak, selain itu kami akan terus meningkatkan komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat dan pihak-pihak terkait.
“ Bisa saja mereka yang kontra dalam tanda kutip belum memahami proyek SWL ini, mungkin hanya menerima informasi yang bias. Memang, sosialisasi AMDAL ini butuh situasi yang kondusif agar komunikasi bisa berjalan baik,” tegas Agung Pramono.
Ia kembali menegaskan, SWL ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga sebagai pengembang begitu PSN keluar maka kita mulai melakukan proses bagaimana perizinan untuk pengelolaan wilayah lautnya.
“ Dan saat ini proses AMDAL nya dalam rangka reklamasi, dan masih banyak serta panjang prosesnya yang harus kami lalui. Namun perlu diingat, setiap perizinan sudah kita lakukan kajian-kajian akademis, termasuk AMDAL,” pungkasnya. (trs)