Baktiono: Banyak Korban Kredit Bank Benta yang Mengadu ke Komisi B

Baktiono: Banyak Korban Kredit Bank Benta yang Mengadu ke Komisi B

Surabaya, newrespublika – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDIP, Baktiono merasa heran banyak nasabah Bank Benta yang mengadu ke Komisi B, terutama terkait pinjaman nasabah yang membengkak super tinggi.

Contohnya, kata Baktiono, nasabah atas nama Zainal Abidin alamat Manukan Kulon Tandes, nasabah ini semula hanya pinjam dana ke Bank Benta sebesar Rp94 juta dengan jaminan rumah dan tanah, lalu didenda sebesar Rp979 juta, maka si nasabah ini ditagih sebanyak Rp1,1 milyar.

“ Yang lapor ke Komisi B hampir semuanya sama yaitu, korban kredit di Bank Benta. Berarti ada sesuatu yang perlu dibenahi manajemennya,” ujar Baktiono kepada wartawan di ruang Komisi B, Senin (11/11/24).

Ia menambahkan, atas kejadiannya ini seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya mengawasi perbankan, melainkan juga melindungi nasabah atas masalah jeratan tagihan bank yang merugikan masyarakat.

Baktiono menjelaskan, dari cerita korban Bank Benta atas nama nasabah Zainal Abidin (ZA) yang melapor ke Komisi B bahwa, ZA meminjam kredit sekitar Rp100 juta ke Bank Benta dengan jaminan rumah dan tanah, ternyata ada tagihan denda biaya administrasi sebesar Rp974 juta.

Maka, ZA berniat ingin melunasi dengan menjual rumah dan tanahnya sebesar Rp450 juta tidak laku, dan kemudian dijual melalui lelang dan laku Rp350 juta. Pertanyaannya, si nasabah didenda Bank Benta hampir Rp1 milyar, sementara aset yang dijual hanya Rp350 juta.

Artinya kalau seperti ini, kata Baktiono, Bank Benta rugi. Tapi masalah ini kami melihatnya ada keluhan warga Kota Surabaya yang harus kita beri solusi. Seharusnya, Bank Benta memberi kesempatan kepada nasabah untuk menjual sendiri rumah dan tanahnya untuk melunasi utangnya.

“ Pertanyaannya, mengapa denda administrasi nasabah bisa mencapai hampir Rp1 milyar melebihi nilai jaminan rumah atau tanah yang diagunkan di Bank Benta. Ini perlu perhatian juga dari OJK sebagai pengawas di sektor jasa keuangan. OJK juga harus melindungi nasabah dari sistem perbankan yang merugikan masyarakat,” ungkap Baktiono.

Sementara itu kuasa hukum ZA, Kuasa Bambang Wicaksono, mengajukan keluhan atas perlakuan yang dianggap sewenang-wenang dari Bank Benta. Kliennya, nasabah sejak tahun 2016, meminjam Rp125 juta namun gagal melunasinya. Pada 2021, Bank Benta mengirim surat yang menyatakan pokok utang tersisa Rp94 juta, dengan bunga Rp70 juta, namun denda mencapai Rp800 juta lebih.

“ Denda yang sangat tinggi ini, menurut Bambang, disebabkan karena pinjaman tersebut dibiarkan tanpa penyelesaian selama lebih dari lima tahun,” tutup Bambang. (trs)