Surabaya, newrespublika – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Bagas Iman Waluyo menilai, program pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang digulirkan Pemkot Surabaya akan mendongkrak Pendaparan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
“ Seharusnya dengan adanya program penghapusan denda PBB akan meningkatkan PAD, karena denda-denda sebelumnya itu dihapuskan dan masyarakat tadi hanya membayar pokoknya saja. Ini program bagus dan di sisi lain itu meringankan beban masyarakat,” ujar Bagas Iman Waluyo di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (02/12/24).
Ia menambahkan, program pengapusan sanksi denda PBB bisa ringankan waraga karena pasti ada yang sudah berapa tahun belum dibayar, kalau ditumpuk tumpuk akhirnya kan banyak juga. “ Dengan program ini akhirnya dihapuskan hanya untuk membayar pokok pokoknya saja,” tutur Bagas.
Dirinya menerangkan, program ini mungkin banyak yang belum tahu dari masyarakatnya bahwa denda-denda yang masa lampau itu sudah diputihkan dan ini hanya untuk membayar pokoknya saja, dan program ini akhirnya diperpanjang menurut infonya sampai akhir tahun Desember ini.
“ Kami berharap kedepannya mungkin tidak hanya untuk digulirkan diujung tahun saja, tapi mungkin di pertengahan tahun atau di awal tahun itu bisa juga ditinjau lebih lagi. Atau bisa pasti momen hari jadi hari Surabaya program pemutihan denda PBB diluncurkan, jadi kayak momen momen tertentu lah,” terangnya.
Lebih lanjut Bagas mengatakan, program denda sanksi pajak PBB jika bisa digulirkan tidak hanya di akhir tahun saja tapi di setiap moment. Mungkin Pemkot juga ingin menarik atau mendapatkan pendapatan asli daerah lebih banyak.
Dirinya kembali menambahkan, ada info lagi untuk yang rumah 50m meter persegi itu maka digratiskan dendanya, nah ini apakah bisa naikkan PAD, saya rasa bisa.
Namun, tegas Bagas, Pemkot harus transparan kemana dan digunakan untuk apa saja dana dari program hasil penghapusan sanksi denda PBB tersebut.
“ Dengan program ini kami berharap partisipasi masyarakat untuk membayar PBB meningkat agar PAD kita naik tinggi. Karena Jika PAD kita tinggi ini juga untuk kemajuan Kota Surabaya dan kesejateraan warga masyarakat,” ungkap Bagas.
Sebelumnya, Minggu (01/12/2024) Pemkot Surabaya kembali menggulirkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB) dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November. Program ini dilakukan untuk meringankan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pembayaran PBB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, program bebas sanksi administratif PBB tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sejak 10 November lalu hingga 31 Desember 2024.
“Penghapusan denda pajak memang rutin dilakukan Pemkot Surabaya dalam beberapa momentum. Pertama saat HUT Kota Surabaya sekitar bulan Mei, lalu peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan yang terakhir dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November. Kami mengajak masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya sebagai wajib pajak lewat program ini,” kata Febrina yang akrab disapa Febri itu. (trs)
.