Pansus Rapat dengan DLH Bahas Payung Hukum Pelaksanaan Raperda RPPLH

Pansus Rapat dengan DLH Bahas Payung Hukum Pelaksanaan Raperda RPPLH

Surabaya, newrespublika – Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menggelar rapat perdana dengan dinas terkait di ruang Komisi D DPRD Surabaya. Selasa (03/12/2024)

Di momen rapat perdana ini, pihak Pemkot Surabaya yang dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (LH) bermaksud menyerahkan dokumen Raperda RPPLH untuk diusulkan pembuatan Raperda sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Imam Syafi’i, Ketua Pansus Raperda RPPLH mengatakan bahwa pihaknya masih ingin mendalami lebih jauh soal isinya. Tak ingin hanya ada pembahasan yang kesannya hanya formalitas.

“Pemkot Surabaya telah membuat dokumen RPPLH untuk 30 tahun yakni tahun 2024-2054, mulai soal RTH, lingkungan hidup di air dan darat dan telah dikomunikasikan dengan pihak Kementeria,” ujar Imam Syafii di Surabaya, Selasa (03/12/24).

Diketahui bahwa pihak pemerintahan pusat telah membuat UU no 32 tentang Lingkungan Hidup, yang kemudian mengamanatkan agar Provinsi dan Kabupaten/Kota itu membuat RPPLH yang masanya untuk 30 tahun kedepan yakni tahun 2024-2054.

“Intinya jangan sampai kita membuat Raperda yang kesannya hanya formalitas, apalagi ini raperda usulan dari pemkot, karena jika itu usulan dari dewan, tentu kami sajikan dengan detil,” ucapnya usai rapat perdana berlangsung.

Menurut politisi partai Nasdem ini, usulan dari pemkot hanya akan membahas soal sistematika dan siapa yang mengawasi, sehingga masih menyisakan pertanyakan soal peran serta masyarakat seperti apa.

“Jika ini yang kita bahas, terlalu sederhana karena hanya ada 15 pasal. Oleh karena itu untuk pertemuan pertama ini kami ingin tau, apa sih tujuannya. Karena untuk RPJM itu harusnya dewan dilibatkan. Jangan setelah dibahas sendiri, lantas kami diminta untuk membuat Raperdanya,” tandasnya.

Oleh karenanya, Imam menegaskan bahwa untuk pertemuan berikutnya akan menghadirkan para pakar lingkungan, juga para praktisi lingkungan termasuk para aktifis yang selama ini vocal menyuarakan soal kerusakan lingkungan di Surabaya.

“Karena kalau yang membahas hanya pihak pemkot saja, itu masih belum bisa memwakili semuanya (masyarakat),” pungkasnya. (trs)