Surabaya, newrespublika – Pansus Penghapusan atau Pemindahtanganan Aset PD Pasar Surya yang mayoritas anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya hari ini, Selasa (10/12/24) menggelar rapat dengan PD Pasar Surya, Bagian Hukum, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Surabaya.
Rapat dipimpin langsung oleh Yona Bagus Widiyatmoko selaku Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi A DPRD Surabaya. Selasa (10/12/2024)
Saat membuka rapat, Yona menegaskan bahwa rapat pembahasan yang digelar Pansus DPRD Surabaya semangatnya adalah untuk kemaslahatan rakyat, namun alur administrasi dan prosedurnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Dalam rapat tadi Pak Rizal dari Bagian Hukum dan kerjasama membenarkan adanya kesalahan administrasi, sehingga kita simpulkan ada mal administrasi, dan beliau tidak membantah hal tersebut,” ujar Yona Bagus Widiyatmoko di Surabaya, Selasa (10/12/24).
Yona menambahkan, jika kaitannya dengan kemaslahatan rakyat, tentu sebagai wakil rakyat kami sangat mendukung penuh. Tidak bisa asal-asalan, agar tidak dijadikan pembenaran di persoalan lain, apalagi berimplikasi hukum,”
Dirinya berharap agar keberadaan tujuh titik pasar yang telah beralih fungsi ini bisa ‘clear’ secara detail dengan kronologis yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai kami hanya sekedar menyetujui, tetapi di belakang hari jutru tidak bisa dimanfaatkan oleh warga karena timbul persoalan hukum,” tegasnya.
Diketahui bahwa Pansus DPRD Surabaya menerima permohonan data untuk persetujuan terkait keberadaan tujuh titik Pasar yang telah beralih fungsi, agar pengelolaannya bisa dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.
Tujuh titik pasar tersebut diantaranya Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar kebalen, Pasar Kertopaten, Pasar Padegiling, dan yang kondisinya sudah terbangun gedung adalah Pasar Ambengan Batu.
Rapat pembahasan yang digelar di ruang Komisi A DPRD Surabaya ini berlangsung hangat karena anggota Pansus terus mengejar untuk mendalami soal alur administrasi pembangunan Gedung di Pasar Ambengan Batu, yang menurutnya menyalahi prosedur.
Oleh karenanya, Pansus DPRD Surabaya ingin meluruskan alur administrasi penyerahan lahan yang akan dikelola/dimanfaatkan oleh stakeholder lain, selain PD Pasar selaku penerima mandat pengelolaan.
Menurut Pansus, lahan di Pasar Ambengan Batu masih dalam pengelolaan PD Pasar Surya sehingga pemanfaatannya juga harus dilakukan oleh pengelola (PD. Pasar Surya). Namun faktanya bisa dibangun oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
“Saya melihat disini ada kesalahan alur administrasi. Jika DPRKPP akan membangun maka seharusnya ada proses penyerahan lahan dulu dari pengelola ke Pemkot, atau perencanaan dan permintaan pembangunan Gedung tersebut dari PD Pasar Surya,” Ucap Saifudin Zuhri Wakil anggota Pansus, saat rapat berlangsung. (trs)
Menjawab pertanyaan tersebut, Iman Kristian Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya mengatakan bahwa pembangunan Gedung yang akan digunakan untuk serba guna oleh warga tersebut atas permintaan bagian perekonomian.
Menanggapi alur administrasinya, Rizal perwakilan dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran secara hukum, karena hanya menyangkut soal administrasi. Jadi hanya dibutuhkan tindakan melengkapi administrasinya saja.
“Intinya, sebelum lahan tersebut dibangun, sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik (penerima mandat pengelolaan) lahan,” jawabnya.
Usai rapat berlangsung, Agus Priyo Dirut PD Pasar Surya menyampaikan keterangan bahwa pembangunan Gedung tersebut memang atas permintaan warga melalu Pemkot, karena pertimbangan lokasi dan luasannya tidak memungkinkan untuk dibangun Pasar lagi.
Diketahui, rapat Pansus DPRD Surabaya dihadiri oleh Agus Priyo Dirut PD Pasar Surya, Rizal selaku perwakilan dari Bagian Hukum dan Kerjasama, Pyka Anggradevi Kusuma Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya, Iman Kristian Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya serta beberapa warga Ambengan Batu.(trs)