Surabaya, newrespublika – Panitia Khusus (Pansus) Pelepasan Aset PD Pasar DPRD Kota Surabaya menggelar rapat intensif pada Selasa (10/12/2024) di Gedung DPRD Surabaya. Agenda utama membahas status aset PD Pasar yang dijadikan Balai RW4 di Ambengan Batu.
Pansus kali ini mengundang beberapa pihak terkait, antara lain ketua RT, RW, Lurah dan tokoh masyarakat setempat, perwakilan Bagian Hukum, Kabid DPRKPP, dan Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya.
Diketahui, rapat Pansus ini menyoroti pembangunan gedung serbaguna di atas lahan yang masih menjadi aset PD Pasar. Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan hukum terkait legalitas dan tata kelola aset tersebut.
Syaifuddin Zuhri, Sekretaris Pansus sekaligus Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, menekankan pentingnya kejelasan kerangka hukum.
“Kami mempertanyakan legalitas pembangunan gedung ini. Sebagai aset PD Pasar, seharusnya setiap kegiatan di atas lahan tersebut menjadi kewenangan PD Pasar. Namun, kenyataannya, pembangunan dilakukan oleh OPD lain tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Syaifuddin Zuhri di Surabaya, Selasa (10/12/24).
Ia juga menambahkan bahwa pembangunan tanpa dasar hukum yang solid bisa memicu masalah maladministrasi, bahkan berpotensi dianggap sebagai penyimpangan hukum.
“Jika ini menjadi mal administrasi, ini juga bisa masuk kategori pelanggaran hukum. Kami tidak ingin hal ini menciptakan masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Rapat ini juga membahas penggunaan dana pembangunan senilai Rp 1,3 miliar yang bersumber dari penyertaan modal. Menurut Zuhri, jika gedung tersebut tetap menjadi aset PD Pasar, warga yang menggunakannya akan dikenakan retribusi yang tinggi. “Warga ingin menggunakan gedung ini untuk kegiatan sosial, namun retribusi dari PD Pasar justru memberatkan mereka,” jelasnya.
Senada dengan itu, anggota Pansus dari Fraksi Demokrat, Muhammad Saifuddin, menyebutkan bahwa pembangunan gedung serbaguna ini menelan anggaran sekitar Rp 1,3 miliar melalui proses lelang. Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. “Kami di Pansus ingin gedung ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat, tapi jangan sampai ada persoalan hukum di masa depan. Kita harus mencari solusi agar semua sesuai aturan,” tegas Saifuddin.
Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menyebut bahwa lahan yang kini dibangun merupakan bekas pasar yang sudah tidak aktif. “Bangunan lama sudah roboh, dan transaksi pasar tidak ada lagi. Lahan ini semula diminta warga untuk dijadikan balai RW,” kata Agus. Namun, ia mengakui bahwa proses administrasi pembangunan belum sepenuhnya selesai.
Agus menambahkan, pembangunan fisik gedung tersebut kini sudah mencapai 70%. “Administrasi memang perlu diperbaiki agar semua aman, baik bagi warga maupun pemerintah,” tutupnya.
Rapat ini berakhir dengan kesepakatan bahwa Pansus akan memanggil pakar hukum untuk memberikan masukan terkait aspek legalitas.
“Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pelepasan aset ini. Semua pihak harus memahami situasi ini demi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” tutup Syaifuddin Zuhri. (trs)