Surabaya, Respublika – Pemkot Surabaya secepatnya harus menutup minimarket yang berdiri hanya berjarak 100 meter dari pasar rakyat atau toko klontong.
Pasalnya, dalam Perda Kota Surabaya No.8 Tahun 2014 tentang zonasi sudah jelas, bahwa minimarket boleh berdiri dengan zona jarak 500 meter dari pasar rakyat.
“Nah itu di daerah Sidodadi I, saya melihat sendiri ada minimarket berdiri dengan jarak hanya kurang lebih tidak sampai 100 meter. Ini ada apa, ko Pemkot dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Surabaya seolah menutup mata. Logika saja, tidak mungkin izin minimarket tidak diketahui oleh dinas,” ujar Mahfudz, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (04/07/22).
Ia menceritakan, saat itu dirinya sedang lewat di Jalan Sidodadi I dan melihat ada minimarket Indomaret baru beroperasi dengan jarak 100-200 meter dari pasar rakyat.
Nah, kata Mahfudz, ini proses verifikasi izinnya seperti apa, aneh sekali kan. Ko bisanya Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan izin. Padahal dulu saat ada relaksasi terhadap usaha minimarket karena tidak bisa urus izinnya karena berada dekat dengan pasar rakyat, lah ini malah diperbolehkan.
“Jelas ini seperti menampar muka sendiri dalam hal ini Dinas Perdagangan, bahwa ada izin baru untuk Indomaret yang jaraknya dekat dengan pasar rakyat. Ada apa dengan Dinas Perdagangan,” tegasnya.
Oleh karena itu, jelas Mahfud, minimarket di Sidodadi I ini harus ditutup untuk memberi efek jera kepada pengusaha minimarket yang seenaknya saja berdiri dekat dengan pasar rakyat.
“Para pedagang toko kelontong bisa mati itu usahanya, jelas kalah dengan minimarket yang nyaman untuk berbelanja,” tutur anggota Fraksi PKB ini.
Mahfudz menerangkan, sebenarnya Dinas Perdagangan sudah bisa melihat jika ada minimarket baru yang akan berdiri itu dekat dengan pasar rakyat, itu dilihat dari peta saja sudah jelas terlihat.
“Dalam Perda No.8 Tahun 2014 Pasal 8 jelas diatur soal jarak minimarket dengan pasar rakyat, lah ko ini malah Pemkot Surabaya memberi izin minimarket baru beroperasi dengan jarak 100 meter dari pasar rakyat. Ini sama saja membuat aturan sendiri tapi dilanggar sendiri, jadi harus ditutup itu minimarket,” pungkasnya.(trs)