Surabaya, newrespublika – Sampai penghujung tahun 2024 pendapatan dari retribusi parkir di Surabaya masih terbilang sangat rendah. Untuk itu, Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya agar lebih meningkatkan pengawasan titik-titik parkir.
Anggota Komisi B, Agung Prasodjo mengatakan, kami di Komisi B menyoroti tentang pendapatan, artinya pendapatan teman-teman dari parkir Tepi Jalan Umum (TJU) itu sama dengan tahun yang lalu.
“ Padahal Dishub sendiri sudah menargetkan pendapatan retribusi di 2024 sebesarRp59 miliar, tapi ternyata masih tercapai Rp25 miliar di angka aman,” ujar Agung Prasodjo di Surabaya, Kamis (19/12/2024).
Ia menerangkan, kalau kita hitung matematika secara kepemilikan sepeda motor saja, kita ini kan penduduknya Rp3 juta, tapi kalau pagi hari bisa 6 juta karena ada warga Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Bangkalan, yang bekerja di Surabaya pasti parkir kendaraan.
“ Nah coba kalau dihitung retribusi diambil 10 persennya aja yang parkir sepeda motor sudah berapa itu pendapatannya. Nah, teman-teman di Dishub ini masih belum fight betul,” tegas politisi Partai Golkar Surabaya ini.
Agung Prasodjo menambahkan, seharus petugas Dishub pantau terus juru parkir (Jukir) di lapangan, agar apa yang didapat dari retribusi di tempat parkir itu sama dengan pelaporannya ke Dishub.
“ Kalau satu titik dalam satu hari setorannya ke dishub hanya 100 ribu, itu kan hanya untuk 20 mobil dan beberapa jam, padahal dalam satu hari bisa beberapa kali kendaraan yang parkir. Jadi di lapangan itu sangat bocor, maka yang harus diubah adalah sistem dan sdm nya, terutama yang dilapangan. Jangan males gerak (mager),” tegasnya.
Agung kembali dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya akan terus memelototi pendapatan dari sektor retribusi parkir jalan umum di tahun 2025, karena saat ini masih paroduk lama artinya timbang terima kita di Komisi B yang baru untuk bulan Agustus ke Desember.
“Maka saya ingatkan bahwa untuk tahun depan (2025) akan kita pelototi terus dan kita lecut,” pungkasnya. (trs)