Perusahaan Konsultan Bisnis PT Indymike Inti Investama Akan Menggugat BCA atas Pemblokiran Rekening Sepihak

Perusahaan Konsultan Bisnis PT Indymike Inti Investama Akan Menggugat BCA atas Pemblokiran Rekening Sepihak

Jakarta, newrespublika – PT Indymike Inti Investama (Indymike), sebuah perusahaan konsultan Bisnis dan Manejemen, menyampaikan keberatannya terhadap tindakan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang memblokir rekening perusahaan mereka secara sepihak pada tanggal 23 Desember 2024.

Perusahaan ini telah menjadi nasabah BCA sejak tahun 2016 dan merasa dirugikan oleh keputusan bank yang didasarkan pada laporan perorangan tanpa investigasi mendalam.

Menurut pihak Indymike, laporan yang menjadi dasar pemblokiran tersebut berasal dari individu bernama Iwan Purnama S Kom, yang terlibat dalam transaksi perorangan dengan Arief Iskandar, rekanan Indymike.

Dalam hal ini, Indymike hanya berperan sebagai fasilitator transaksi dengan imbalan komisi sebesar 10% dari nilai transaksi. Sebagai perusahaan konsultan, peran ini sepenuhnya sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Akibat pemblokiran rekening tersebut, Indymike mengklaim mengalami kerugian material senilai Rp3 miliar karena batalnya transaksi yang sedang berjalan.

Selain itu, perusahaan juga mengungkapkan potensi kerugian immaterial yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar, mengingat adanya transaksi besar yang terpending akibat tindakan BCA.

Pihak Indymike menyatakan bahwa mereka sebelumnya tidak pernah menerima konfirmasi apa pun dari Bank BCA terkait pemblokiran rekening tersebut.

Hal ini dinilai mencerminkan kurangnya transparansi dan kejelasan atas peran Bank BCA dalam hubungan bisnis ini.

Mereka juga menilai tindakan BCA menunjukkan kurangnya kehati-hatian dan berpotensi mencoreng reputasi bank tersebut, meskipun BCA dikenal sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia..

“Sebagai nasabah yang telah setia selama hampir satu dekade, kami kecewa dengan tindakan sepihak ini. Kami berharap BCA dapat bertindak lebih profesional dalam menangani laporan semacam ini,” ungkap Nanang Sumartono selaku Direktur Indymike, Selasa (24/12/2024).

Lebih lanjut, Indymike menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap Arief Iskandar, yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya transaksi yang menyebabkan pemblokiran rekening tersebut.

Selain itu, perusahaan juga berencana menggugat BCA dan pelapor, Iwan Purnama S Kom, secara perdata atas kerugian yang dialami. Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dan profesionalisme dalam penanganan laporan nasabah oleh institusi perbankan, terutama dalam menjaga kepercayaan para nasabah loyalnya.

Indymike berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih mengedepankan transparansi, keadilan, dan tidak bertindak sembarangan secara moril maupun profesional. (trs)