Surabaya, newrespublika – Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan mengatakan, sebagai sesama elemen masyarakat yang tinggal di negara hukum, baik warga maupun BUMN seperti KAI harus menghormati semua proses hukum yang berlaku dan diakui di Indonesia. Warga telah menghormati hukum dan menggunakan hak hukumnya dengan melakukan gugatan terhadap PT KAI di PN Surabaya.
Seperti diketahui, masalah lahan di Jalan Penataran, Pacarkeling, Surabaya, tersebut telah diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan penggugat warga bernama Indra Perdana, serta tergugat di antaranya adalah KAI, dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Perkara itu telah diregistrasi oleh PN Surabaya dengan nomor perkara No.1265/Pdt.G/2024/PN.sby tanggal 2 Desember 2024. Tanpa menunggu proses hukum tuntas, PT KAI melakukan penguasaan lahan tersebut pada 12 Desember 2024.
“ Tetapi KAI tidak menghormati proses hukum tersebut, dan dengan sepihak melakukan pengambilalihan lahan pada 12 Desember 2024,” ujar Eri Irawan dalam rangkaian pertemuan dengan manajemen KAI Daop 8 dan warga masyarakat Pacarkeling. Hadir dalam pertemuan tersebut anggota DPR RI Reni Astuti, anggota DPRD Jatim Yordan Batara Goa, dan sejumlah anggota Komisi C DPRD Surabaya, Kamis (09/10/2025).
Dirinya sangat disesalkan tindakan KAI karena negara telah menyediakan mekanisme hukum melalui pengadilan. Negara ingin menegakkan hukum. Tapi KAI sebagai BUMN, yang sebenarnya merupakan alat negara untuk menyejahterakan masyarakat, malah tidak taat hukum.
Eri menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya substansi permasalahan hukum untuk diputuskan Pengadilan sebagai otoritas resmi yang disediakan negara. Apapun putusan pengadilan nantinya sampai memiliki kekuatan hukum tetap, semua pihak harus menaatinya. Sehingga saat ini semua pihak diharapkan menunggu semua proses di Pengadilan tuntas.
Eri Irawan menerangkan, kalau soal substansi permasalahan, apa pun nanti keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, harus kita taati. Yang harus dilakukan sekarang adalah semua pihak silakan saling berargumen di Pengadilan.
“ Tunggu sampai inkracht, dan eksekusi putusan hukum tersebut. Jangan kemudian warga yang masih tinggal di sana dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya. Bahkan menurut warga dalam proses dipaksa pindah itu ada intimidasi pihak tertentu,” jelas Eri Irawan.
Eri mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat agar semua elemen negara selalu menghormati proses hukum dan selalu memperlakukan masyarakat dengan baik.
Eri Irawan kembali menegaskan, maka dengan apa yang terjadi dalam kasus di Surabaya ini, wajar bila kemudian masyarakat mempertanyakan loyalitas jajaran PT KAI khususnya manajemen KAI Daop 8 dalam menerjemahkan visi Presiden Prabowo yang sangat menghormati mekanisme hukum.
“Artinya yang dilakukan KAI Daop 8 bisa diartikan bisa menurunkan citra pemerintah di mana Presiden Prabowo sangat menghormati hukum,” pungkas Eri. (trs)