Aning Rahmawati: Pemilik Tower BTS di Sidosermo Harus Jamin Keselamatan Warga

Aning Rahmawati: Pemilik Tower BTS di Sidosermo Harus Jamin Keselamatan Warga

Surabaya, newrespublika – Warga Sidosermo Indah V Surabaya mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya, terkait keberadaan tower BTS yang dinilai membahayakan warga sekitar tower.

Melalu hearing atau dengar pendapat antara warga Sidosermo dan pihak terkait, Rabu (05/03/2025) Komisi C menegaskan kepada pemilik tower BTS agar menjamin keselamatan warga sekitar tower.

Rapat dipimpin Eri Irawan Ketua Komisi C DPRD Surabaya dan dihadiri oleh berbagai pihak diantaranya wakil dari DPRKPP, DPMPTSA, Bagian Hukum, Kecamatan, Kelurahan dan warga RW 06 Kel. Sidosermo, dan pemilik lahan serta PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS).

Dalam hearing Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati mengatakan, bahwa pemilik atau pengelola tower BTS wajib memberikan jaminan keamanan kepada warga sekitar tower, termasukan soal jaminan asuransi.

“Keselamatan warga harus dijamin, maka keberadaan asuransi bagi warga untuk semua resiko harus betul-betul menjadi jaminan dari PT. Dan seluruh kewajiban PT harus ditunaikan sehingga keselamatan warga betul-betul terjaga,” ujar Aning Rahmawati, Kamis (05/03/2025).

Setelah masing-masing perwakilan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya dan melakukan komunikasi interaktif dibawah kendali pimpinan rapat, maka bisa didapatkan resume rapat yang isinya sbb:

1. Camat Wonocolo memfasilitasi pertemuan tanggal 15 Maret 2025 antara PT Inti Bangun Sejahtera dan warga Sidosermo Indah V pada radius ketinggian tower sesuai Perwali 114Tahun 2021,dengan menunjukkan dan atau menyerahkan:

Surat Jaminan Keamanan Tower yang berisi kesiapan PT Inti Bangun Sejahtera untuk bertanggung jawab terhadap semua resiko yang diakibatkan tower.
Dokumen Asuransi Tower yang masih berlaku yang menunjukkan bahwa tower dimaksud telah mendapat perlindungan dari segala resiko.

2. Terhadap objek tower dimaksud telah memiliki ljin Mendirikan Bangunan Nomor:188.4/1614-91/436.7.5.2021 tanggal 10 Maret 2021 yang telah diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. DPRKPP berkoordinasi dengan DSDABM mengecek perijinan pemasangan fiber optic dan melaporkan hasilnya pada rapat tanggal 15 Maret 2025. (trs)