Jakarta, Respublika – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan KPPU Tahun Anggaran 2021.
WTP diterima langsung oleh Ketua KPPU Ukay Karyadi, yang juga dihadiri oleh Komisioner M. Afif Hasbullah dan Harry Agustanto, Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto beserta Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, Deputi Bidang Penegakan Hukum Setyabudi Yulianto, dan Para Kepala Biro Kantor Pusat KPPU.
Penyerahan LHP diberikan langsung oleh Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing.
Dalam sambutannya, Daniel memaparkan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan KPPU tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, WTP untuk KPPU.
“Menyambut WTP yang ke-sepuluh kalinya bagi KPPU, Ketua KPPU menyampaikan, saat ini KPPU kembali berhasil menerima opini WTP, ini merupakan capaian WTP yang ke-10 yang dicapai selama berturut-turut. KPPU akan terus menjaga ini, dan terus menjadi lebih baik,” ujarnya dalam siaran pers KPPU, Senin (18/07/22).
Ia menambahkan, LHP merupakan hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan secara independen.
“Selain independen juga objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan,” pungkasnya.(trs)