Marak Kafe dan Resto di Jalan Tunjungan Belum Cantumkan Nilai Pajak, Komisi B Desak Bapenda Surabaya Tindak Tegas

Marak Kafe dan Resto di Jalan Tunjungan Belum Cantumkan Nilai Pajak, Komisi B Desak Bapenda Surabaya Tindak Tegas

Surabaya, Respublika – Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya untuk menindak tegas, kepada pelaku usaha kafe dan restoran di sepanjang Jalan Tunjungan yang belum mencantumkan nilai pajak pada struk pembayaran.

Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno mengatakan, Bapenda Surabaya segera turun dan memonitoring ke setiap gerai kafe dan resto di Jl. Tunjangan yang belum mencantumkan pajak konsumen.

Sebelumnya, Anas Karno menemukan sejumlah cafe dan resto dikawasan wisata Tunjungan Romansa, tidak menyantumkan pajak 10 persen di nota pembayaran

Temuan ini berawal ketika Anas Karno mengunjungi sebuah cafe dan resto di kawasan itu, pada Kamis (21/07/2022). Ketika dilakukan pengecekan terhadap 2 cafe dan resto lain dikawasan tersebut, juga didapati hal yang sama.

Legislator PDIP Surabaya tersebut menyayangkan kondisi itu. Anas menegaskan, seharusnya pajak restoran 10 persen dicantumkan dalam nota pembayaran supaya transparan.

“Demi transparansi, Seharusnya nilai pajak resto di munculkan atau ditampilkan di struk pembayaran. Karena yang bayar pajak itu adalah konsumen. Sedangkan pihak resto hanya dititipi untuk meneruskan ke kantor pajak atau kasda. Kalau tidak transparan begini rawan tidak dibayarkan pajak itu,” ujar Anas Karno di Surabaya, Kamis (21/07/22).

Padahal lanjut Anas, pajak restoran menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) kota Surabaya.

“Kalau begini terus bisa lost PAD dari pajak restoran. Di Tunjungan ini, baru contoh temuan. Bisa saja kondisi yang sama juga terjadi di banyak tempat lain di Surabaya,” imbuhnya.

Karenanya, Anas meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, untuk turun melakukan monitoring terhadap kondisi ini.

“Bapenda Surabaya kita minta untuk melakukan sosialisasi kepada tempat usaha cafe dan resto yang belum melakukan kewajibannya membayarkan pajak dari konsumen. Kalau sosialisasi 1, 2, 3, mereka tetap mengabaikan maka harus ditindak,” tegasnya lagi.

Anas menambahkan sanksi akibat pelanggaran berupa administratif bisa dikenakan denda bahkan penghentian operasional.

Pajak restoran diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang ditindak lanjuti dengan Perda nomor 4 tahun 2017.

Data Bapenda Surabaya menyebutkan di tahun 2018 realisasi pajak restoran mencapai hampir Rp 466 milyar. Pajak restoran merupakan komponen penyumbang PAD terbesar di kelompok non PBB, BPHTB dan pajak Air Tanah.

Sedangkan di tahun 2019 penerimaan PAD Kota Surabaya dari sektor pajak restoran mencapai Rp 500 milyar.

Pajak restoran menunjukkan tren kenaikan lagi bersama pajak hotel, dan reklame. Ditengah landainya kasus penularan Covid-19.(trs)