Surabaya, Respublika – Menjelang grand opening Trans Icon Surabaya di Jalan Ahmad Yani, ternyata gedung super megah milik Trans tersebut sampai detik ini belum miliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dihubungi via WA, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad membenarkan, bahwa Trans Icon belum memiliki SLF. Padahal, SLF sangat urgen untuk sebuah kelaikan gedung.
“Iya belum, tapi kita sudah kirim surat ke pihak Trans Icon agar segera mengurus SLF nya,” ujar Irvan Wahyudrajat via pesen pendek WA, Senin (01/08/22).
Sementara pihak Trans Icon Surabaya, Satria ketika dikonfirmasi via WA perihal surat dari DPRKPP Surabaya, dimana DPRKPP sudah mengirim surat ke pihaknya agar segera mengurus SLF, Satria belum menjawab konfirmasi dari media ini.
Sebelumnya Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta kepada pihak Trans Icon Surabaya untuk mengecek kembali apakah, gedung Trans Icon di Jalan A. Yani Surabaya sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Anggota Komisi A, Imam Syafi’i mengatakan, pihak Trans Icon dimohon untuk segera mengecek apakah gedungnya sudah ber SLF atau belum.
“Jika ternyata memang Trans Icon belum ber SLF, maka sebaiknya jangan dipaksakan Trans Icon Surabaya melakukan opening grand launching di awal Agustus ini, demi kebaikan semua pihak,” ujar Imam Syafi’i, Senin lalu (01/08/22).
Ia menjelaskan, jika Trans Icon yang menjadi pusat belanja terbesar di Surabaya belum memiliki SLF, dipastikan bangunan tersebut belum laik fungsi. Bangunan tidak bisa dipisahkan yaitu merupakan satu kesatuan.
“Jadi jika apartemen nya Trans Icon belum jadi sementara mall nya sudah jadi dan mau dibuka untuk publik, maka ini sangat riskan terhadap kenyamanan bangunan mall nya. Karena bangunan mall dan apartemen nya merupakan menjadi satu kesatuan dari SLF nya,” pungkas Imam Syafi’i.(trs)
Caption: Irvan Wahyudrajad, Kepala DPRKPP Kota Surabaya (Foto: Dok. Humas Pemkot Surabaya)