Surabaya, Respublika – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Surabaya menyatakan, The Trans Icon Surabaya sudah mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) namun masih tahap pemenuhan syarat untuk jadi sertifikat.
Sekretaris DPRKPP Surabaya, Aly Mutadlo kepada wartawan mengatakan, gedung The Trans Icon sebagian sudah bisa dioperasionalkan karena sudah mengajukan SLF, dan sebagian bangunan lagi baru diajukan pembuatan SLF nya.
“Yang sudah mengajukan SLF The Trans Icon, terutama yang di Mall dan pusat perkantorannya. Makanya hari ini bisa opening The Trans Icon,” ujar Aly Murtadlo kepada wartawan usai hearing dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya dan manajemen The Trans Icon, Jumat (05/08/22).
Ia menjelaskan, persyaratan pembuatan SLF harus ada sejumlah rekomendasi dari beberapa dinas terkait seperti, Damkar, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Kesehatan.
“Ini syarat awal untuk mengurus SLF, dan The Trans Icon sudah memiliki rekomendasi dari tiga dinas yang sudah saya sebutkan tadi,” terangnya.
Ali Murtadlo menerangkan, dari tiga rekomendasi dinas tersebut sudah masuk. Dan kita cek dari segi bangunan dan teknisnya, contoh dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, sama dari Dinas Perhubungan. Jika ini sudah terpenuhi baru bisa keluar SLF.
“Tapi peraturan nya kan, jika sebuah gedung belum ada SLF nya tentu tidak boleh ada aktifitas publik, karena cukup membahayakan,” tegas Ali Murtadlo.
Dirinya kembali menegaskan, soal bangunan yang sudah beroperasi tapi belum ada SLF nya maka kita akan beri sanksi.
“Sanksinya ada teguran peringatan 1 sampai 3, tapi jika sudah terpenuhi SLF nya maka clear tidak ada sanksi lagi,” pungkasnya.(trs)