Surabaya, Respublika – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mendorong pengembang perumahan untuk mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU).
Pada tahun 2022 hingga Juli, pemkot telah menerima 14 lokasi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari 4 pengembang perumahan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mencatat, hingga bulan Juli 2022, sebanyak 14 lokasi fasum dan fasos yang diserahkan memiliki total luasan lahan mencapai 402.572,55 meter persegi.
“Apabila dikalkulasikan sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) nya, total nilai mencapai Rp 972,307 miliar,” kata Irvan Wahyudrajat, Senin (21/8/2022).
Irvan mengungkapkan, bahwa luasan PSU yang diserahkan pengembang pada tahun 2022 ini lebih banyak dibanding sebelumnya. Jika pada tahun 2021, luasan lahan yang diserahkan oleh 44 pengembang sekitar 220.953 meter persegi.
Pihaknya pun mengaku optimis pada bulan Agustus 2022 ini akan ada tambahan penyerahan PSU lagi. “Bulan Agustus ini ditargetkan 5 pengembang lagi,” katanya.
Untuk mempercepat proses penyerahan PSU, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya ini menyatakan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kami juga bersinergi dengan BPN. Kami juga bekerjasama dengan kejaksaan, kepolisian dan KPK,” tegas Irvan.
Berdasarkan evaluasi DPRKPP hingga Juli 2022, pihaknya menemui sejumlah kendala dalam proses penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemkot Surabaya. Pertama adalah kondisi lapangan belum memenuhi prosentase untuk penyerahan PSU secara fisik.
“Kemudian kedua yakni, pengembang belum memenuhi persyaratan administrasi. Antara lain, kewajiban penyediaan sarana pemakaman, belum memenuhi kewajiban pelunasan PBB, serta alas hak pada bidang PSU yang akan diserahkan masih menjadi satu dengan sertifikat induk milik pengembang,” jelasnya.
Sedangkan kendala ketiga yakni, terdapat perbedaan kondisi lapangan dengan site plan. “Kemudian, belum terpenuhinya syarat administrasi oleh pengembang serta bidang PSU yang tumpang tindih dengan aset pemkot, hingga terdapat perbedaan subjek hukum pengembang,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, pengembang perumahan dapat segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya. Sebab, kewajiban penyerahan PSU ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 9 tahun 2009, Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 tahun 2010, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 14 tahun 2016.
“Target penyelesaian PSU sampai dengan tahun 2024 sebanyak 50 pengembang dengan 96 perumahan,” pungkasnya. (trs)