Surabaya, Respublika – Kanwil IV KPPU yang diwakili Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar memenuhi undangan dari Front Driver Online Tolak Aplikasi Nakal (Frontal) Jawa Timur yang menyampaikan tuntutan perlunya diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mengatur mengenai transportasi online di Gedung Grahadi.
Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar mengatakan, Pada Pokoknya KPPU menyampaikan, bahwa KPPU menghormati aksi dari frontal untuk menyuarakan aspirasinya yang berjalan dengan lancar.
“Terkait dengan tuntutan penerbitan Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mengatur mengenai transportasi online, KPPU akan berkontribusi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPPU,” ujarnya di Surabaya, Sabtu (27/08/22).
Ratmawan menjelaskan, KPPU sesuai dengan Pasal 35 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diberi kewenangan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
“Jadi berdasarkan kewenangan itu KPPU siap untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam penyusunan Peraturan Gubernur Terkait Transportasi Online di Jawa Timur,” terang Ratmawan.
Ia juga menyatakan, selain pengawasan dalam persaingan usaha, KPPU sesuai dengan Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah diberi kewenangan untuk mengawasi kemitraan antara pelaku usaha besar dan pelaku UMKM.
“KPPU yang juga diberi kewenangan untuk pengawasan kemitraan siap memberikan advokasi dan menerima laporan terkait pelanggaran perjanjian kemitraan, teman-teman dari transportasi online silahkan datang ke KPPU bila ada pelanggaran dalam kemitraan atau ingin memperoleh masukan atau saran dalam perjanjian kemitraan,” pungkasnya. (trs)