Surabaya, Respublika – Anggota DPRD Surabaya Imam Syafi’i minta agar kadinkes dievaluasi. Bahkan harus diperiksa oleh inspektorat karena diduga telah melakukan kebohongan publik untuk menutupi buruknya layanan dan fasilitas kesehatan di Puskesmas Keputih Sukolilo.
Permintaan evaluasi Kadinkes disampaikan Politisi NasDem ini saat dikonfirmasi terkait penyataan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina di portal berita online. Yakni, bahwa pihaknya memastikan fasilitas oksigen di Puskesmas Keputih memadai, Selasa sore, 30 Agustus 2022.
Imam Syafi’i menyampaikan, personal yang gampang melakukan pembohongan publik tidak layak jadi pejabat. “Jika terbukti memang bohong, sebaiknya dicopot saja dari jabatan kadinkes,” tegasnya.
Menurut Imam, masih banyak stok ASN berintegritas dan jujur di Pemkot Surabaya.
“Ini sekaligus bisa jadi momentum jabatan kadinkes dikembalikan ke khittahnya. Yaitu berlatar belakang dokter umum. Sehingga lebih peka dan kompeten menjadi pucuk pimpinan di OPD yang mengurusi dan melayani kesehatan warga Surabaya. Bukan antikritik dengan membuat kebohongan publik,” bebernya.
Kebohongannya apa saja?. Jawab Imam, ada bebarapa. Di antaranya, jumlah regulator yang tersedia dalam kondisi baik di Puskesmas. “Ini bisa dibuktikan dengan foto yang dimuat media massa saat Imam berada di IRD Puskesmas,” ucapnya.
Dan, regulator tabung oksigen tidak selalu berada di IRD karena dipakai bergantian dengan di ambulan.
Yang kedua, usia bayi pasien yang dibantah Kadinkes dengan mengatakan usia bayi bukan 2,5 tahun tapi 5 tahun. Setelah dicek Imam lagi ternyata usia bayi 2 tahun 10 bulan. “Kalau perlu saya tunjukkan akta kelahiran bayi,” tegas mantan Pimpinan Redaksi salah satu stasiun televisi ini.
Yang ketiga adalah pernyataan kadinkes berbeda 180 derajat dengan yang disampaikan kepala Puskesmas dan dokter di IRD ketika bertemu Imam Syafii bersama tiga awak media. “Saya punya rekamannya dan saksi tiga awak media,” kata Imam.
Sementara itu, legislator NasDem tersebut akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum. Untuk membuktikan siapa yang berbohong. “Saya atau kadinkes yang berbohong,” tegas mantan jurnalis dan lawyer ini.
Tak hanya itu, Imam juga menyesalkan kedatangan lima petugas Puskesmas ke rumah korban pada Selasa siang setelah berita buruknya faskes di Puskesmas Keputih dimuat di sejumlah media massa. Mereka memaksa masuk rumah, sehingga membuat pembantu rumah tangga ketakutan. Lalu dengan terpaksa membukakan pintu.
“Mereka datang dengan ambulan, membuat heboh tetangga,” kata ibu bayi seperti ditirukan Imam.
Saat itu, ibu bayi yang seorang dokter sedang bekerja di rumah sakit terbesar di Surabaya. Imam menyoal kedatangan ambulan ke rumah bayi korban. Harusnya sesuai protap dan beretika ketika melakukan kunjungan dan surveilance ke rumah pasien. Harusnya konfirmasi dulu atau minta ijin kepada tuan rumah. Apalagi tuan rumahnya satu profesi, sesama dokter. “Ini asal nylonong aja,” tandasnya.
Sampai masuk ke kamar bayi tanpa diundang orang tuanya. Kondisi bayi berumur 2 tahun 10 bulan tersebut kini sudah membaik tapi masih dalam masa penyembuhan. “Hari Minggu kemarin pulang dari RS Putri jam 16.00 sampai jam 16.30. Dokter menyarankan rawat inap. Tapi ibu bayi bilang tidak usah. Ibu bayi yang juga pakar virus itu akan mengawasi sendiri di rumah dan konsul dengan Profesor Subi,” pungkas Imam.
Meski ada permintaan maaf atas kurang optimalnya pelayanan, beberapa pernyataan Kadinkes ini oleh Imam Syafi’i Anggota Komisi A DPRD Surabaya diduga banyak memuat pernyataan bohong.
Sekedar informasi, menurut UU No. 1 Tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, Pasal 14 dan Pasal 15. Menyebutkan, menyiarkan pemberitahuan bohong, dihukum dengan hukuman penjara setinggi – tingginya sepuluh tahun. (trs)