Surabaya, Respublika – Kabid Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Romi Pradhana Aryo mengatakan, berdasarkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perkara Nomor 09/KPPU-K/2020 yang telah dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan pada tanggal 29 Juli 2022 atas kasus pelanggaran pelaksanaan kemitraan pola inti plasma di sektor peternakan ayam terkait pengembangan dan modernisasi kandang oleh PT. Sinar Ternak Sejahtera.
“Dalam putusan perkara ini PT Sinar Ternak Sejahtera diwajibkan untuk menghapus bentuk menguasai secara yuridis dalam perjanjian kerja sama kemitraan antara PT. Sinar Ternak Sejahtera dengan 117 Plasmanya dalam waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak menerima Petikan dan Salinan Putusan, serta dikenakan denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) yang harus dibayar kepada negara selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya di Surabaya, Rabu (31/08/22).
Menurut Romi, Putusan KPPU atas kasus kemitraan bersifat final. “Berbeda karakteristik dengan Putusan KPPU terkait pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, sebelum Putusan KPPU terkait pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2008 khususnya masalah kemitraan diambil, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk menyesuaikan hubungan kemitraan yang dijalankannya dengan prinsip-prinsip kemitraan yang sehat melalui mekanisme Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga”, jelas Romi.
Selanjutnya Romi berharap agar Putusan KPPU segera dijalankan untuk kebaikan semua pihak.
“Guna menghindari konsekuensi hukum lain yang dapat merugikan kepentingan PT. Sinar Ternak Sejahtera seperti potensi pencabutan ijin usaha, serta untuk memberikan kepastian berusaha dalam koridor kemitraan yang sehat bagi 117 Plasma yang menjadi binaannya kami harapkan PT Sinar Ternak Sejahtera segera melaksanakan seluruh isi putusan dimaksud,” pungkas Romi. (trs)