Surabaya, Respublika – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno menilai, Rumah Potong Hewan (RPH) Kedurus memang sudah selayaknya direlokasi ke RPH Pegirikan.
Karena, kata Anas Karno, tidak memenuhi empat syarat penting diantaranya, kondisi gedung yang tidak lagi layak digunakan untuk rumah potong hewan.
Hal ini terungkap saat Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat, menyusul polemik relokasi aktifitas potong sapi di RPH Kedurus ke RPH Pegirikan, Senin (19/09/22).
Rapat dengar pendapat yang di gelar pada Senin (19/09/2022) tersebut, dihadiri Dirut RPH Surabaya, Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Besar Jawa Timur, serta sejumlah dinas terkait Pemkot Surabaya.
Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno mengatakan, polemik yang didahului penolakan jagal sapi pindah ke RPH Pegirikan, karena kurangnya komunikasi antara RPH Surabaya dan pihak paguyuban.
“Pihak RPH perlu melakukan komunikasi yang lebih intens lagi. Misalnya menjelaskan bagaimana kondisi RPH Kedurus, dampak yang ditimbulkan, bagaimana kalau pindah, dan kapan dilakukan pemindahan. Ini menjadi catatan penting sebelum dilakukan pemindahan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Anas mengatakan, aktifitas pemotongan sapi di RPH Kedurus memang tidak layak dilakukan, karena tidak memenuhi 4 syarat penting.
Antara lain kondisi gedung yang tidak layak, kemudian tidak mempunyai sertifikasi halal, tidak ada sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan tidak ada sertifikat IPAL. Selama ini limbah hasil pemotongan mencemari lingkungan sungai Brantas.
“Bagian Hukum pemerintah kota juga menegaskan bahwa 4 syarat tadi harus dilaksanakan dulu, kalau RPH Kedurus menjalankan aktifitas. Kalau tidak berarti melanggar aturan,” terangnya.
Politisi PDIP tersebut menambahkan, kalaupun aktifitas pemotongan sapi di RPH Kedurus dipaksakan, akan membutuhkan waktu yang lama untuk memenuhi 4 syarat tadi. Padahal aktifitas operasional harus tetap berjalan.
Menurut Anas, dari keterangan Dirut RPH Surabaya, RPH Pegirikan sudah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai tempat pemotongan.
“Selain itu masih ada ruang yang cukup untuk menampung pemotongan dari RPH Pegirikan. Kapasitas pemotongan di RPH Pegirikan sebanyak sebanyak 250 ekor, sedangkan yang terjadi saat ini setiap hari 150 ekor. Jadi ada ruang 100 ekor. Jam berapapun siap,” jelasnya.
Anas menegaskan Komisi B pada dasarnya mendukung bahkan mendorong supaya aktifitas pemotongan sapi di RPH Kedurus segera dipindah ke RPH Pegirikan.
“Supaya pemotongan sapi difokuskan di satu titik. Namun catatan kami yaitu komunikasikan dulu dengan paguyuban,” pungkasnya.
Sementara itu, Muthowif Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Besar Jawa Timur menolak relokasi aktifitas potong sapi ke RPH Pegirikan. Menurutnya kondisi RPH Kedurus dan RPH Pegirikan sama-sama belum memiliki sertifikat halal.
“RPH Kedurus, adalah penyumbang pendapatan ke Pemkot yang setiap bulannya sebesar Rp 47 juta bersih,” imbuhnya.
Muntowif menegaskan, pihaknya akan berkirim surat ke wali kota Surabaya, kalau relokasi dipaksakan.
Sementara itu Dirut RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, pihaknya akan menerima masukan dan menyiapkan segala keperluan, sebelum relokasi pemotongan ke RPH Pegirikan dilakukan
Fajar menambahkan relokasi tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan terhadap aktifitas jagal. Dan memastikan produk daging terjamin kesehatannya dan halal.
Di RPH Kedurus belum punya NKV, dan sertifikasi halal, juga masalah dengan IPAL karena dekat dengan sungai Brantas. Kami sudah meminta agar mereka (Jagal) pindah untuk kebaikan semuanya,” pungkasnya. (trs)