Surabaya, Respublika – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pagi ini (7 November 2022) menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang kedua atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).
Kali ini sidang diagendakan mendengar Tanggapan dari Para Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang telah disampaikan Investigator Penuntutan KPPU pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan sebelumnya (20 Oktober 2022).
Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan , bahwa fase penyampaian Tanggapan dari Para Terlapor sangat menentukan arah persidangan selanjutnya.
“Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019, terdapat 2 opsi bagi Para Terlapor dalam menanggapi LDP, pertama para Terlapor dapat menolak dugaan yang disampaikan oleh Investigator Penuntutan pada LDP yang telah dibacakan pada pemeriksaan sebelumnya, atau Para Terlapor dapat melakukan perubahan perilaku, namun harus disetujui oleh semua Terlapor” ujar Dendy di Kantor Kanwil IV KPPU Surabaya, Senin (07/11/22).
Ia menjelaskan, setelah beberapa Minggu lalu dilakukan pemeriksaan pendahuluan pertama kali kasus minyak goreng ini dengan 27 terlapor lengkap hadir, dimana agendanya adalah penyampaian adanya dugaan pelanggaran yang disampaikan penuntut KPPU, maka pagi ini agendanya adalah penyampaian tanggapan dari para pelapor atas dugaan pelanggaran itu sendiri.
“Didalam penyampaian tanggapan ini ada dua opsi pertama, adalah terlapor membantah seluruh dugaan pelanggaran yang diajukan penuntut KPPU, atau yang ke dua menyatakan menerima atau mengakui semua dugaan pelanggaran tersebut,” terang Dendy.
Dirinya kembali mengatakan, dalam perkara ini ada 27 perusahaan minya goreng, 3 diantaranya ada di wilayah kerja Kanwil IV KPPU yaitu, Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya.
KPPU, kata Dendy, berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU No 55 Tahun 1999 Junto UU Cipta Kerja, KPPU memiliki tindakan antisipatif yang bisa dilakukan, baik pembatalan perjanjian, penghentian, sampai dengan sanksi administratif.
“ Denda dasar adalah Rp1 miliar, dan denda besar berdasarkan formula yaitu 50% dari total pendapatan dari objek yang dijual,” pungkasnya. (trs)