Surabaya, Respublika – Dengan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV, BPSK Surabaya siap mengawal perlindungan konsumen.
Hal ini disepakati kedua belah pihak dalam pertemuan Ketua BPSK Surabaya dengan Kepala Kanwil VI KPPU yang berlangsung di kantor Kanwil IV KPPU, Senin, 7 November 2022.
Pada momen tersebut, hadir Dr. Bambang selaku Ketua, R. Soeharjanto selaku Wakil Ketua serta A. Chinta selaku anggota BPSK menemui Dendy R. Sutrisno selaku Kepala Kanwil IV yang didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV, Ratmawan Ari Kusnandar.
Dalam kesempatan pertama interaksi kedua belah pihak ini, sebagai awal komunikasi kedua lembaga dalam menyelesaikan isu – isu persaingan usaha yang sehat serta isu perlindungan konsumen dimana persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen mempunyai keterkaitan cukup erat.
Ketua BPSK menyampaikan sengketa konsumen yang cukup sering terjadi terutama pada produk properti dan keuangan.
Pihak Kanwil IV, menyampaikan pengalaman dalam menangani pengawasan terhadap dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di wilayah kerjanya.
“KPPU dan BPSK Surabaya harus saling melengkapi dalam melindungi kepentingan konsumen berdasarkan kewenangan yang dimiliki baik KPPU atau BPSK”, terang Bambang
Sementara Dendy R. Sutrisno mengatakan, dalam implementasinya, pengawasan persaingan usaha beririsan dengan kepentingan perlindungan terhadap konsumen, khususnya dari dampak strategi bisnis yang tidak sehat seperti kartel dan penyalahgunaan posisi dominan.
“Selanjutnya, hasil dari pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan tukar menukar informasi maupun pertemuan koordinasi lainnya jika diperlukan,” pungkas Dendy. (trs)