Surabaya, Respublika – Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno mengapresiasi langkah-langkah yang diberikan oleh Dinas Koperasi –UMKM Jawa Timur (Diskop UMKM Jatim) untuk memberikan fasilitas dan pendampingan bagi UMKM, khususnya untuk memahami kerjasama kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar.
Bentuk pendampingan dan fasilitasi yang dilakukan Diskop UMKM Jatim yang melibatkan Kanwil IV KPPU adalah dalam kegiatan yang dilakukan di Surabaya, Malang dan Madiun dalam rangka membekali pengetahuan hukum persaingan usaha dan perjanjian kemitraan bagi UMKM.
“Kanwil IV KPPU Surabaya menyambut positif langkah yang dilakukan oleh Diskop UMKM Jatim untuk memberikan pengetahuan hukum bagi pelaku UMKM khususnya dalam perjanjian Kemitraan, hal yang utama dalam perjanjian kemitraan adalah kedudukan yang sama antara Pelaku UMKM dan Pelaku usaha besar, jadi kedua belah pihak harus sama-sama memegang perjanjian kemitraan yang telah disepakati,” ujar Dendy, Senin (14/11/22).
Disisi lain Kepala UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Iva Chandraningtyas juga berharap kolaborasi Diskop UMKM Jatim – KPPU bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak dan pelaku UMKM.
“Pelaku UMKM harus dapat merasakan fungsi dan tugas KPPU dalam pengawasan persaingan usaha, oleh karena itu pelaku UMKM jangan segan-segan untuk bertanya atau komunikasi dengan KPPU terkait perjanjian kemitraan yang dimilikinya,” terang Iva.
Diharapkan dengan adanya pendampingan dan pelatihan mengenai hukum persaingan usaha dan perjanjian kemitraan ini pelaku UMKM akan dapat memahami pentingnya perjanjian kemitraan dan dapat mengembangkan usahanya sesuai prinsip kemitraan yang sehat. (trs)