Surabaya, Respublika – Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Surabaya berencana menaikan tarif jasa potong hewan. Kenaikan tarif ini untuk menyesuaikan biaya operasional RPH yang sejak tahun 2019 defisit.
Hal tersebut mengemuka saat hearing antara manajemen PD RPH dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (21/11/22).
Usai hearing anggota Komisi B, John Thamrun kepada media mengatakan, kenaikan tarif jasa potong di RPH seyogyanya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dalam hal ini konsumen.
“Kenaikan tarif jasa potong hewan harus didasari oleh kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya di Surabaya, Senin (21/11/22).
Ia menjelaskan, sebelum menaikan tarif jasa potong, RPH terlebih dahulu harus melihat prognosa hingga tahun 2023, dimana akan ada kenaikan TDL atau Tarif Dasar Listrik, belum lagi UMR.
“Sehingga saat ada kebaikan TDL, UMR, bahkan BBM, RPH bisa menyesuaikan tarif jasa potong hewan,” terang politisi PDIP Kota Surabaya ini.
John Thamrun menerangkan, PD RPH Merupakan BUMD milik Pemkot Surabaya, dimana eksistensi RPH tetap harus dipertahankan keberadaannya.
Dari sini, kata anggota Fraksi PDIP ini, maka harus tetap ada margin point sehingga RPH ini bisa beroperasi baik, melayani konsumen dengan baik, sehingga konsumen atau masyarakat juga bisa menerima yang terbaik dari RPH.
Komisi B, jelas John Thamrun, untuk rencana kenaikan tarif jasa potong RPH masih belum final diputuskan. Pasalnya, ada beberapa pos biaya di RPH yang harus diperbaiki, sehingga tarif jasa potong ini apakah layak atau tidak untuk dinaikan.
John Thamrun kembali menambahkan, bicara BUMD apa yang sudah defisit sebelumnya tentu tidak bisa di bahas saat ini. Tapi yang kita lihat bagaimana kedepan agar RPH Ini tidak mengalami defisit lagi.
“Terpenting sekali lagi, kenaikan tarif jasa potong hewan di RPH harus didasari kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PD RPH akan menaikan tarif jasa potong hewan seperti sapi dari sebelumnya tarif potong sebesar Rp50.000 akan naik menjadi Rp110.00.
Sementara untuk tarif potongan kambing dari Rp20.000 akan naik menjadi Rp25.000, dan hewan babi naik menjadi Rp120 ribu. (trs)