Surabaya, Respublika – Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta kepada Pemkot Surabaya agar mengkaji lebih dalam lagi, soal rencana membangun proyek Rumah Susun (Rusun) dengan skema pembiayaan melalui SKBG (Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung).
“ Hati-hati, jangan sampai ditengah jalan lahan Pemkot Surabaya yang sudah dibangun rusun diakuisisi oleh investor. Kami minta kajian lebih dalam lagi soal ini,” ujar anggota Komisi C, Buchori Imron di Surabaya, Selasa (22/11/22).
Ia menjelaskan, pembangunan rusun dengan skema SKBG ini merupakan gagasan cerdas dan bagus. Karena, dalam skema SKBG tentu investor bisa masuk ikut membiayai proyek tersebut, dengan begitu anggaran Pemkot Surabaya lebih ringan.
“Tapi yang namanya investor sudah pasti di otaknya hanya yang dipikirkan profit atau untung dan keuntungan. Kalau ga untung tidak mungkin investor mau membiayai kan,” tegas mantan Ketua PPP Kota Surabaya ini.
Oleh sebab itu, tambah Buchori Imron, bagaimana caranya dalam proyek rusun dengan skema SKBG ini saling menguntungkan.
“Pemkot untung, masyarakat Kota Surabaya juga untung, dan bagaimana investor juga merasa diuntungkan. Untuk itu bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya harus benar-benar mengkaji kembali,” tutur Buchori Imron.
Lebih lanjut Buchori Imron mengatakan, terpenting jangan sampai masuknya investor ikut membiayai proyek rusun dilahan Pemkot Surabaya, pada akhirnya diambil alih investor.
“Jadi sekali lagi perlu kajian mendalam,” ungkapnya.
Sebelumnya, awal November (02/11/22) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat memastikan pihaknya sudah menggelar rapat penyiapan pilot project rumah susun (rusun) dengan skema SKBG (Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung) Kota Surabaya.
Rapat yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu diikuti oleh asosiasi asosiasi pengembang, PT Yekape, para pakar dan pemerhati hunian di Indonesia.
“Fokus kami dalam rapat itu adalah membahas tindaklanjut kebutuhan hunian di Kota Surabaya yang saat ini mencapai 12.970 unit. Melalui acara ini diharapkan penyediaan hunian vertikal yang terjangkau bagi masyarakat dapat dilaksanakan dan segera terwujud di Surabaya melalui salah satu alternatif, yaitu skema SKBG Sarusun (Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun),” pungkas Irvan. (trs)