Surabaya, Respublika – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 mendatang, lewat Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023.
Upah tertinggi masih ada di Surabaya Raya, namun kenaikannya pun tidak signifikan hanya sekitar 3,5% atau Rp 150.000. Misalnya Kota Surabaya dari Rp 4.375.479 di tahun menjadi Rp 4.525.479,19 di 2023.
Kemudian Gresik dari Rp 4.372.030,51 naik Rp 150.000 menjadi Rp 4.522.030. Lalu UMK Sidoarjo dari Rp 4.368.581 menjadi Rp 4.518.581,85 di tahun depan. Sementara itu wilayah dengan UMK terrendah ada di Madura, yakni Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27 dan Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03.
Wakil Walikota Surabaya, Armuji berharap dengan diumumkannya Upah Minimum Kota dapat membangkitkan gairah ekonomi dan menguatkan daya beli masyarakat.
” Kenaikan UMK di Surabaya sebesar Rp 150.000 atau 3,42 persen , diharapkan mampu membuat adem bagi para pekerja dan dunia usaha,” ujar Armuji di Surabaya, Kamis (08/12/22).
Dirinya berharap agar dengan kenaikan UMK ini membuat masyarakat juga bijak dalam penggunaan uang . Digunakan untuk kepentingan produktif dibanding hal – hal konsumtif akan membuat siklus perputaran uang menjadi sehat.
“ Tentu melalui berbagai macam pertimbangan, dengan mendengarkan kemampuan dari dunia usaha dan kebutuhan rekan – rekan pekerja . Agar sama – sama berjalannya,” tegas Cak Ji.
Dirinya mengajak agar semua pihak mampu menjaga iklim usaha yang sejuk di kota surabaya antara Pekerja , Dunia usaha dan pasar sehingga turut berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (trs)