Surabaya, Respublika – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron menilai Pemkot Surabaya kurang tegas dalam menindak bangunan atau Persil yang berdiri di jalur atau lahan hijau.
“ Persil yang berada di jalur hijau milik Pemkot, itu sama saja bangunan berdiri di lahan milik orang lain. Jadi ya harus ditindak, ini perlu ketegasan Pemkot Surabaya,” ujarnya di Surabaya, Selasa (27/12/22).
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang sudah jelas dinyatakan bahwa, jangankan membangun masuk ke lahan orang lain saja tanpa izin itu sudah masuk pidana.
“Jadi dengan maraknya persik di jalur hijau kami minta Pemkot Surabaya harus membersihkannya, karena memang hak Pemkot,” tegas mantan Ketua PPP Kota Surabaya ini.
Buchori Imron sangat menyangkan sikap Pemkot Surabaya yang kurang tegas, terhadap persik yang berdiri di lahan hijau.
Untuk itu, tegas kembali Buchori Imron, aparat Pemkot Surabaya garda terdepan seperti Lurah dan Camat mestinya peka jika ada persil yang berdiri di aset Pemkot ya segera ditindak, jangan dibiarkan terus menerus.
“Lurah dan Camat jangan tutup mata dengan membiarkan maraknya Persil berdiri di jalur hijau milik Pemkot Surabaya,” tutur anggota dewan tiga periode ini.
Buchori kembali mengatakan, jangan sampai Lurah dan Camat kurang peduli terhadap segala sesuatu yang ada di wilayahnya.
“Jika perlu anggaran Bantib ditambah, agar petugas Satpol PP atau Linmas di Kelurahan dan Kecamatan mencukupi jumlah SDM nya, sehingga efektif untuk melakukan penindakan terhadap persil yang berdiri di jalur hijau,” pungkasnya. (trs)