Harmonisasi tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.
Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono mengatakan, dua peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.
“Tujuannya dalam rangka tarif yang berkeadilan, kalau selama ini dengan tarif yang lama banyak pelanggan yang secara kemampuan ekonomi tidak tepat diberikan subsidi,” kata Arief, Selasa (3/1/2023).
Dengan tarif yang baru ini, Arief mengaku bahwa subsidi tersebut akan lebih tepat sasaran. Para pelanggan akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3. Setiap kelompok itu, tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil tersebut.
“Pelanggan rumah tangga yang memiliki luas rumah (bangunan) dibawah atau sama dengan 45 meter persegi, lebar jalan 3 meter, daya listrik kurang dari 900 VA, dan NJOP kurang dari Rp 100 juta, kalau dulu (tarif lama) dikenakan pemakaian diatas 20 meter kubik dikenakan biaya Rp 1.800, sekarang malah diatas 30 meter kubik menjadi Rp 2.600. Artinya, kenaikannya hanya sekitar 44 persen,”ungkapnya.
Arief mengatakan bahwa kebutuhan dasar dalam pemakaian air adalah 10 meter kubik/bulan. Dimana, PDAM Surabaya Sembada adalah perusahaan yang melayani kebutuhan dasar penggunaan air.
“Minimal di 10 meter kubik. Bahkan Pak Wali (Eri Cahyadi) meminta untuk rumah tangga tertentu, kebutuhan dasarnya kita cukupi sampai dengan 30 meter kubik dengan digratiskan,” katanya.
Karenanya, masyarakat Kota Surabaya diharapkan memiliki kesadaran dalam menggunakan air. Sebab, selama ini masyarakat dinilai berlebihan dalam menggunakan air.
“Ketika masyarakat memakai diatas 30 meter kubik dimana itu sudah sangat diatas rata-rata nasional, saya anggap sebagai sesuatu yang boros, maka konsekuensinya harus membayar sesuai dengan harganya. Tetapi bicara pelayanan kita gratiskan untuk kelompok tertentu,” ujarnya.
Dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan di era digitalisasi, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya telah meluncurkan aplikasi Customer Information System (CIS). Aplikasi CIS ini merupakan pengembangan dari aplikasi “PDAM Surabaya” yang sudah ada sebelumnya.
CIS disesuaikan dengan semakin meningkatnya kebutuhan pelanggan, yang tadinya hanya melihat informasi pemakaian, penyampaian keluhan, pencatatan meter mandiri dan pendaftaran pasang baru. Saat ini sudah bisa melakukan pembayaran nontunai.
“Sosialisasi harmonisasi tarif sudah dilakukan lama, sekarang Customer Information System (CIS) bisa mengunduh di playstore pada telepon genggam dengan OS Android. Disitu pelanggan bisa melihat jumlah pemakaian bulan lalu atau bulan ini, bisa langsung membayar disitu, tidak perlu keluar aplikasi. Semua sudah dilayani dalam satu aplikasi,” pungkasnya. (trs)
Related Posts:
- Tagih Hasil Validasi Harmonisasi Tarif, Komisi B Akan…
- Mulai 2024, Pemkot Surabaya Gratiskan PBB untuk Rumah…
- Ini Rencana Penyesuaian Tarif PDAM yang Baru
- Bebaskan PBB Rumah NJOP dibawah Rp 100 Juta, Cak Ji:…
- Kenaikan Tarif PDAM Kota Surabaya Dapat Sorotan Tajam dari…
- Sah, Warga Surabaya Sepakat Tarif PDAM Naik